Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menvonis lima tahun penjara terhadap Ronald Pattirajawane dan rekannya Relis Patiserlihun dihukum tujuh tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum Ronald selama lima tahun penjara dan Relis tujuh tahun," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Hamzah Khailul di Ambon, Selasa.
Selain divonis lima dan tujuh tahun penjara serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan, Ronald dan Relis juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa enam paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, apalagi keduanya pernah dihukum.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya..
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Ronald Pattirajawane merupakan residivis kasus narkoba dan rekannya Relis Pettiserlihun saat ini masih menjalani hukuman penjara sembilan tahun karena terlibat kasus narkoba.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa Ronald menyatakan menerimanya sedangkan Relis melalui kuasa hukumnya Robert Lesnusa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelum dilakukan pembacaan keputusan majelis hakim, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU yang intinya meminta keringanan hukuman, namun jaksa tetap pada tuntutan semula.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021