Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, belum ditemukan adanya kandungan berbahaya melalui kandungan takjil yang dijual.

"Sesuai hasil pemeriksaan sampel takjil untuk pangan berbuka puasa, kita telah melakukan pemeriksaan pada 408 sampel ternyata tidak terdapat pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B, dan metanil yellow," kata Kepala BPOM Malut, Tri Wandiro di Ternate, Selasa.

Menurutnya, pada intensifikasi sejumlah produk pangan termasuk takjil selama Ramadan yang pengujian tahap III telah dilakukan pada 23 April 2021 , BPOM tidak menemukan adanya kandungan bahan berbahaya pada jajanan takjil di Ternate dan hasil yang sama juga ditemukan pada intensifikasi sampel pangan berbuka puasa pada  2020, di mana dari 202 sampel takjil yang diuji, tidak terdapat kandungan bahan berbahaya di dalamnya.

Selain itu, di tengah tingginya pembelian bahan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, masyarakat diimbau jeli melihat kemasan atau ciri produk pangan yang akan dibeli untuk keperluan konsumsi saat lebaran nanti, agar bahan pangan yang dibeli dipastikan tidak mengandung bahan yang berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit.

Dia menyatakan, untuk daging ayam beku misalnya, menjadi salah satu pangan yang paling banyak dibeli masyarakat Malut untuk keperluan konsumsi saat lebaran, sehingga BPOM Malut juga mengimbau harus menyeleksi pangan yang dibeli jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hjriah. 

Pihaknya berharap masyarakat harus memilih daging ayam yang secara fisik atau tampilannya masih bagus, karena kadang menjadi kendala produk beku adalah apabila sudah dikeluarkan namun karena tidak habis terjual lalu dibekukan. Jadi, masyarakat tidak boleh asal membeli daging ayam yang sudah berulang kali dibekukan, karena dikhawatirkan sudah mengandung bakteri sehingga tidak aman dikonsumsi.

Olehnya pihaknya mengeluarkan penegasan untuk pelaku usaha, sesuai amanat UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan UU Pangan Pasal 71 Ayat (1) “Setiap Orang yang tedibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, balk yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin 

Begitu pula, dalam Ayat(2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib: a. memenuhi Persyaratan Sanitasi, dan b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia  dan setiap orang yang menyelenggarakan kegitan atau proses Produksi Pangan, henyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, danfatau Peredaran Pangan sedagaimana dimatt ud dalam Paca 4 ayot (2) wapld: a memenuhi Persyaratan sanitasi, keamanan pangan dan keselamatan manusia.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021