Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Provinsi Maluku dan Majelis Ulama Islam (MUI) setempat mengimbau umat Muslim di wilayah tersebut, untuk tidak melakukan pawai takbir keliling dan konvoi kendaraan bermotor dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 Mei 2021.

"Kami menyarankan umat untuk sebaiknya bertakbir di rumah, masjid dan mushalla karena tidak mengurangi hikmah dalam mengagungkan asma Allah di hari kemenangan," kata Ketua PHBI Maluku, Abidin Wakano dan Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, di Ambon, Rabu.

Menurut Abidin takbiran keliling dan konvoi kendaraan bermotor yang dilaksanakan umat untuk merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, berdampak menimbulkan kerumunan masyarakat, dan sangat berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Dia mengingatkan umat Muslim untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat perayaan hari kemenangan itu, sehingga baik diri sendiri maupun keluarga dapat terhindari dari kemungkinan penularan COVID-19.

"Umat Muslim Kota Ambon harus menjadi contoh dalam menaati protokol kesehatan, sekaligus mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Abidin menyarankan umat Muslim di ibu kota Provinsi Maluku tersebut untuk tetap mengumandang takbir dari rumah masing-masing maupun dari masjid maupun mushalla, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Langkah antisipasi ini, tambahnya, merupakan cara yang sangat efektif mencegah dan menghindar dari kemudaratan atau bahaya akibat penularan Covid-19.

"Tanpa pawai takbiran keliling dan konvoi, tidak akan sedikitpun mengurangi hikmah dalam mengagungkan asma Allah. Selaku orang beriman yang baru saja menyelesaikan ibadah puasa, mari kita sama-sama menjadi pelopor kebajikan bagi orang lain," ujarnya.
Ketua MUI provinsi Maluku Abdullah Latuapo

Sedangkan Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo menyarankan jumlah jamaah yang melakukan takbiran di masjid maupun mushalla harus dibatasi agar terhindari dari penularan COVID-19.

Umat Muslim disarankan untuk menaati aturan yang tertuang dalam surat imbauan MUI Maluku bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dan pimpinan ormas Islam di Kota Ambon yang dikeluarkan pada 07 Mei 2021.

Imbauan yang ditandatangani bersama itu melarang kegiatan konvoi dan pawai takbiran keliling, serta hanya memperbolehkan takbiran di masjid dan mushalla setempat, dengan membatasi jumlah jamaah sesuai kapasitas masjid.

Umat juga diimbau untuk memperhatikan zonasi wilayah terpapar COVID-19 sesuai edaran Gubernur Maluku, Nomor 451-56 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor 451-52, tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di provinsi tersebut.

"SE Gubernur maupun surat imbauan MUI Maluku bersama Kanwil Kemenag Maluku, MUI dan pimpinan ormas Islam bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dari pelaksanaan konvoi di malam takbiran,"

Kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan, katanya merupakan bentuk investasi dari ibadah puasa yang telah dijalankan di bulan Ramadan.

Masyarakat juga diajak untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kedamaian di Maluku, khususnya Kota Ambon hingga pelaksanaan salat Idul fitri dapat berjalan baik dan lancar.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021