Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengeluarkan Surat Edaran yang melarang atau meniadakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagai salah satu upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19 di provinsi ini.
Dalam Surat Edaran Gubernur Maluku nomor 451-52 tahun 2021 yang diterima Antara di Ambon, Senin juga mengatur tentang upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat edaran itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No.13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Gubernur juga sebagai implementasi dari SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional No.13 tahun 2021 tertangal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Maluku Adonia Rerung membenarkan Surat Edaran Gubernur tentang larangan mudik Idul Fitri sudah dikeluarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Larangan mudik sementara ini berlaku untuk semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara baik lintas kabupaten-kota, provinsi maupun negara," katanya.
Sarana transportasi laut khususnya yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Dengan peniadaan mudik ini maka seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga di rumah, serta melakukan silaturahim secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga, atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
Surat Edaran Gubernur tersebut juga mengatur tentang pelaku perjalanan dari luar provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara, wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dikeluarkan kabupaten/kota asal sebagai persyaratan utama.
"Namun syarat SIKM ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Maluku," katanya.
Selain itu, perjalanan orang hanya dikecualikan bagi kendaraan yang melayani distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, dalam hal ini perjalanan dinas.
Pengecualian juga untuk orang yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang lintas kota, kabupaten, provinsi selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.