Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan seorang anak buah kapal KMP Lelemuku berinisial Y sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembakaran armada penyeberangan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki modus apa pun saat melakukan pembakaran kapal. Pada saat kejadian, yang bersangkutan mabuk," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romy Agusriansyah yang dihubungi ANTARA dari Ambon, Selasa.

Tersangka Y saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 198 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar sebanyak 19 orang, termasuk ABK dan pihak manajemen kapal.

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lelemuku mengalami musibah kebakaran pada  Senin (24/5) sekitar pukul 18.00 WIT saat berlabuh di pelabuhan Saumlaki.

Setelah pemeriksaan terhadap para ABK, penyidik mendapati tersangka Y dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan pacarnya.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka naik kapal dalam kondisi mabuk. Ketika memasuki kamarnya di bagian Dek III antara pukul 17.00 dan 18.00 WIT, dia mengambil sebuah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis pertalite sekitar 30 liter, lalu berjalan menuju Dek I.

Selanjutnya, tersangka menumpahkan BBM tersebut, lalu menyulutnya sehingga terjadi kebakaran, bahkan api cepat membesar dalam waktu sekejap.


 
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lelemuku terbakar di Pelabuhan Saumlaki, Senin (24-5-2021) petang. ANTARA/Daniel Leonard

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021