DPD Partai Demokrat Maluku menyerahkan berkas usulan pergantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019—2024 atas nama Wellem Wattimena asal Daerah Pemilihan Kabupaten Maluku Tengah ke sekretariat DPRD setempat.
"Surat usulan PAW ini telah kami terima dan di dalamnya juga tertera nama peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat atas nama Halimun Saulatu," kata Sekeretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin M. Wattimena di Ambon, Sabtu.
Pengusulan Halimun menggantikan Wattimena karena pada Pemilu 2019 yang bersangkutan meraih suara terbanyak kedua di Dapil Kabupaten Maluku Tengah.
"Memang benar kalau DPD PD Maluku sudah menyampaikan surat pengusulan pergantian Pak Wellem kepada Pak Saulatu," ujarnya.
Usulan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 35/SK/DPP/PD/V/2021 tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku atas Nama Welem Wattimena.
"Setelah kami menerima surat ini pada hari Kamis (27/5), sesuai arahan pimpinan dewan melalui disposisi Ketua DPRD Provinsi Maluku, kami diminta untuk menindaklanjutinya," kata Sekwan.
Pada tahap berikutnya, sekretariat DPRD akan menyurati KPU Provinsi Maluku guna melakukan verifikasi calon anggota Dewan dari Dapil Maluku Tengah berikutnya.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyurati KPU untuk melakukan verifikasi calon berikutnya sesuai dengan penetapan berita acara calon terpilih oleh KPU Provinsi Maluku," ucapnya.
Setelah KPU Provinsi Maluku selesai melakukan verifikasi, berkas tersebut kembali ke DPRD Provinsi Maluku, kemudian Gubernur Maluku mengusulkan kepada Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan.
Menurut ketentuan yang berlaku, minimal 7 hari setelah diterimanya berkas usulan PAW, sekretariat DPRD setgempat menyampaikannya ke KPU Provinsi Maluku.
Pada saat ini, kata dia, Bagian Persidangan DPRD Provinsi Maluku melakukan verifikasi.
"Bila ada berkas yang masih kurang, kami akan meminta DPD PD untuk memperbaikinya sebelum kami menyampaikan ke KPU Provinsi Maluku. Kami targetkan pekan depan sudah bisa diteruskan ke KPU," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Surat usulan PAW ini telah kami terima dan di dalamnya juga tertera nama peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat atas nama Halimun Saulatu," kata Sekeretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin M. Wattimena di Ambon, Sabtu.
Pengusulan Halimun menggantikan Wattimena karena pada Pemilu 2019 yang bersangkutan meraih suara terbanyak kedua di Dapil Kabupaten Maluku Tengah.
"Memang benar kalau DPD PD Maluku sudah menyampaikan surat pengusulan pergantian Pak Wellem kepada Pak Saulatu," ujarnya.
Usulan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 35/SK/DPP/PD/V/2021 tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku atas Nama Welem Wattimena.
"Setelah kami menerima surat ini pada hari Kamis (27/5), sesuai arahan pimpinan dewan melalui disposisi Ketua DPRD Provinsi Maluku, kami diminta untuk menindaklanjutinya," kata Sekwan.
Pada tahap berikutnya, sekretariat DPRD akan menyurati KPU Provinsi Maluku guna melakukan verifikasi calon anggota Dewan dari Dapil Maluku Tengah berikutnya.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyurati KPU untuk melakukan verifikasi calon berikutnya sesuai dengan penetapan berita acara calon terpilih oleh KPU Provinsi Maluku," ucapnya.
Setelah KPU Provinsi Maluku selesai melakukan verifikasi, berkas tersebut kembali ke DPRD Provinsi Maluku, kemudian Gubernur Maluku mengusulkan kepada Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan.
Menurut ketentuan yang berlaku, minimal 7 hari setelah diterimanya berkas usulan PAW, sekretariat DPRD setgempat menyampaikannya ke KPU Provinsi Maluku.
Pada saat ini, kata dia, Bagian Persidangan DPRD Provinsi Maluku melakukan verifikasi.
"Bila ada berkas yang masih kurang, kami akan meminta DPD PD untuk memperbaikinya sebelum kami menyampaikan ke KPU Provinsi Maluku. Kami targetkan pekan depan sudah bisa diteruskan ke KPU," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021