Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono ketika bersaksi di persidangan menyebut eks Menteri Sosial Juliari Batubara memerintahkan pengumpulan "fee" Rp10 ribu per kantong bantuan sosial (bansos) COVID-19.
"Soal pengumpulan 'fee' itu sebetulnya saya pertama dapat info dari Pak Kukuh, katanya 'Mas bapa'e minta Rp10 ribu per paket per kantong', bahasa yang masih saya ingat itu jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya untuk yang pertama," kata Adi Wahyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Kukuh yang dimaksud Adi adalah Tim Teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi. "Polanya dari Pak Menteri ke Kukuh, ke saya lalu saya sampaikan ke Matheus Joko, karena beliau (Kukuh) tenaga ahli menteri merupakan representasi dari menteri," tambah Adi.
Perintah tersebut menurut Adi disampaikan pada minggu ke-2 atau ke-3 Mei 2020 di ruang kerja Kukuh di lantai 2 gedung Kemensos. "Tapi dalam kesempatan lain saya juga dipanggil bersama Kukuh untuk mengumpulkan operasional kementerian, pada minggu ke-3 Mei ruang kerja Pak Menteri di lantai 2," ungkap Adi.
Saat itu menurut Adi, Juliari meminta ada kecepatan dan realisasi sasaran di lapangan termasuk menjaga kualitas vendor dan barang-barang.
"Kemudian dipertegas dengan membuat laporan (fee) yang sudah masuk berapa, digunakan apa, dari mana, hanya yang kumpulkan itu Matheus Joko, saya secara spesifik belum tahu," tambah Adi.
Baca juga: KPK periksa Juliari Batubara
Matheus Joko Santoso yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19.
"Saat terima perintah itu, yang mengumpulkan bukan saya, saya lebih fokus ke pelaksanaan pekerjaan bansos, saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan menteri," ungkap Adi.
Adi pun menyebut bahwa Kukuh memerintahkan Matheus Joko sebagai pemungut dan penyimpan uang.
"Nanti nunggu perintah untuk operasional atau yang lain lewat lewat Kukuh, Selvy Nurbaety (sekretaris menteri) dan Eko (ajudan), Pak menteri juga pernah evaluasi kenapa ini ada yang ngasih dan ada yang enggak ngasih," tambah Adi.
Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Baca juga: Cegah korupsi, DPR RI imbau masyarakat awasi bansos
Baca juga: Kejari terbitkan Sprindik tangani korupsi dana Bawaslu Halut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Soal pengumpulan 'fee' itu sebetulnya saya pertama dapat info dari Pak Kukuh, katanya 'Mas bapa'e minta Rp10 ribu per paket per kantong', bahasa yang masih saya ingat itu jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya untuk yang pertama," kata Adi Wahyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Kukuh yang dimaksud Adi adalah Tim Teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi. "Polanya dari Pak Menteri ke Kukuh, ke saya lalu saya sampaikan ke Matheus Joko, karena beliau (Kukuh) tenaga ahli menteri merupakan representasi dari menteri," tambah Adi.
Perintah tersebut menurut Adi disampaikan pada minggu ke-2 atau ke-3 Mei 2020 di ruang kerja Kukuh di lantai 2 gedung Kemensos. "Tapi dalam kesempatan lain saya juga dipanggil bersama Kukuh untuk mengumpulkan operasional kementerian, pada minggu ke-3 Mei ruang kerja Pak Menteri di lantai 2," ungkap Adi.
Saat itu menurut Adi, Juliari meminta ada kecepatan dan realisasi sasaran di lapangan termasuk menjaga kualitas vendor dan barang-barang.
"Kemudian dipertegas dengan membuat laporan (fee) yang sudah masuk berapa, digunakan apa, dari mana, hanya yang kumpulkan itu Matheus Joko, saya secara spesifik belum tahu," tambah Adi.
Baca juga: KPK periksa Juliari Batubara
Matheus Joko Santoso yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19.
"Saat terima perintah itu, yang mengumpulkan bukan saya, saya lebih fokus ke pelaksanaan pekerjaan bansos, saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan menteri," ungkap Adi.
Adi pun menyebut bahwa Kukuh memerintahkan Matheus Joko sebagai pemungut dan penyimpan uang.
"Nanti nunggu perintah untuk operasional atau yang lain lewat lewat Kukuh, Selvy Nurbaety (sekretaris menteri) dan Eko (ajudan), Pak menteri juga pernah evaluasi kenapa ini ada yang ngasih dan ada yang enggak ngasih," tambah Adi.
Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Baca juga: Cegah korupsi, DPR RI imbau masyarakat awasi bansos
Baca juga: Kejari terbitkan Sprindik tangani korupsi dana Bawaslu Halut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021