Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) kembali menertibkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Bawaslu setempat usai keputusan praperadilan yang dimenangkan tersangka Muksin Boga (MB) .

Kajari Halut,  Agus Wirawan dihubungi dari Ternate, Kamis, mengatakan, proses hukum yang dilakukan sejak 2018 hingga 2021, di mana tim penyidik telah memperoleh adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Selanjutnya, tim penyidik Kejari Halut juga berhasil menetapkan MB dan kawan - kawan sebagai tersangka.

Namun, MB dan kawan - kawan,  pada saat itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada 9 April 2021, dengan objek terkait penetapan tersangka. 

Sebab, Kejari Halut telah menerbitkan Sprindik baru pada Selasa (18/05) sebagai tindak lanjut keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri (PN)  Tobelo Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tob pada  26 April 2021 terkait pembatalan surat perintah penyidikan sebelumnya Nomor Print-01/ S.2.12/ Fd.1/ 09/ 2018 tanggal 26 September 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Halut tahun anggaran 2015 dan 2016. 

Dia menyatakan, hal ini menjadi bentuk keseriusan melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi Kejari Halut sebagai tindaklanjut dari keputusan praperadilan tersebut. Pada Selasa (18/5)  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro,SH,MH telah menerbitkan Sprindik kembali dengan Nomor Print - 01/Q.2.12/Fd.1/05/2021 dan SPDP dengan Nomor B-575/Q.2.12/Fd.1/05/2021 yang sudah dikirim dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait. 

"Sprindik baru sudah saya buat dan hari ini juga telah dikirimkan ke pihak-pihak terkait. Kami , selanjutnya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi kembali dan pengumpulan alat alat bukti , terkait kerugian negara sudah jelas ada dan harus ada yang bertanggung jawab dan semoga proses penyidikan berjalan dengan cepat dan lancar. Kami tidak segan- segan menindak tegas siapa pun yang mempersulit atau menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini," tandas Agus.

Sehingga, terhadap keputusan praperadilan yang dijatuhkan PN Tobelo, selaku penyidik sebenarnya kami merasa tidak puas. Namun, karena hukum acaranya tidak memberikan celah untuk melakukan upaya hukum, maka sebagai penegak hukum menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut. 

Oleh karena itu, Kejari Halut harus memilih jalan yang bisa ditempuh adalah dengan menerbitkan Sprindik baru.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021