Ambon (ANTARA) - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan tujuh tersangka kasus tindak pidana kehutanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT).
Ketujuh tersangka tersebut adalah AB (39), AT (49), MR (44), BT (52), MT (55), S (49), dan AO (55). Mereka diduga terlibat dalam pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
“Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 38 batang kayu olahan jenis Belo Hitam, 17 batang kayu olahan jenis Merbau, serta satu dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO),” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel, di Ambon, Senin.
Ia mengungkapkan para tersangka terbagi dalam dua kelompok dengan peran berbeda. yakni kelompok penebang dengan tersangka AB, MT, BT, dan S diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Dia mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, kelompok pengangkut dan pedagang dengan tersangka MR, AO, dan AT diduga terlibat dalam mengangkut, menyimpan, dan memperdagangkan kayu hasil pembalakan liar.
Mereka dikenakan Pasal 87 ayat (1) huruf "b" dan/atau c Jo. Pasal 12 huruf l dan m Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang juga telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kata Fredrik, seluruh tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Dia menjelaskan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kakatua, Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.
Pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 10.30 WIT, tim yang beranggotakan personel dari Balai Gakkum Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dan Polairud Bula menyusuri Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Niff, Dusun Niff, Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Saat patroli, tim menemukan tunggak pohon bekas tebangan serta serpihan kayu di beberapa titik koordinat yang mengindikasikan adanya aktivitas pembalakan liar.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan tumpukan kayu olahan jenis Belo Hitam dan Merbau di belakang rumah seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan, tim mengidentifikasi para pelaku yang melakukan penebangan, pengolahan, serta perdagangan kayu secara ilegal.
Fredrik menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan demi melindungi hutan dan ekosistemnya.
"Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan serta mengawal setiap proses hukum hingga tuntas," ujarnya.
Fredrik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan.
"Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga sumber daya alam. Laporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak hutan agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pembalakan liar, kata dia, diharapkan hutan di Maluku tetap terjaga dan bebas dari eksploitasi ilegal yang merusak keseimbangan ekosistem.