Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap kasus penebangan liar dan penggunaan surat dokumen palsu, di Bula Barat, Seram Bagian Timur (SBT)
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis, mengatakan kasus penebangan liar ini sempat terjadi tuduh menuduh kepada pihak kepolisian dari pelaku yang ditangkap, karena mengaku memiliki surat izin lengkap dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Penyitaan kayu yang dilakukan di depan Polsubsektor Bula Barat, Polres SBT pada Minggu (28/8/2022) malam, sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokumen atau surat izin yang dibawa, ternyata palsu atau sudah diedit,” kata Roem.
Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan tunda pemeriksaan Rizky Billar hingga Kamis
Ia menjelaskan, dari hasil supervisi terkait penanganan kasus tersebut, sudah sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan khususnya pasal 16.
“Yang bunyinya, setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” sebutnya.
Kasus dugaan penebangan liar itu berawal saat anggota Polsubsektor Bula Barat Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT menghentikan mobil truk dengan nomor Polisi DE 8577 LU pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.30 WIT.
Mobil warna hijau yang dikemudikan oleh Ramiyona alias Bagong itu bermuatan kayu sebanyak 7,52 kubik.
Baca juga: Polda Maluku dukung Pemkot Ambon tangani premanisme di Pasar Mardika, langsung tindak tegas
Saat dilakukan pemeriksaan, Bagong menyerahkan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) nomor KB.C.0471130 yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022. Dokumen ini masa berlakunya dari tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022.
Setelah menerima dokumen itu, anggota selanjutnya melakukan pengecekan dokumen dengan cara “scanner barcode”.
Saat itu terdapat perbedaan pada tanggal penerbitan dan masa berlaku surat dokumen tersebut.
Anggota Polres SBT kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Maluku dengan hasil bahwa dokumen SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen yang melengkapi kayu yang diangkut tersebut, telah diedit dan tidak sesuai dengan aslinya. Dengan demikian, SKSHH tersebut dinyatakan palsu dan kayu yang diangkut adalah ilegal.
Selain itu dari hasil pemeriksaan kepada Meriyam alias Mama Yam (Istri dari Phang Ki Pet) pemilik kayu tersebut yang menerangkan bahwa Dokumen SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan kayu tersebut telah diedit oleh anaknya yakni Yeni Ardila, yang saat ini bekerja pada Dinas Kehutanan Maluku.
“Sehingga dokumen tersebut jelas-jelas palsu,” ungkap Roem.
Baca juga: Polisi amankan dua remaja dan barang bukti ganja di Ternate
Roem melanjutkan, Polda Maluku akan menopang Polres SBT dalam menangani kasus tersebut dan meminta agar Polres SBT mengungkap-nya dengan transparan, termasuk meminta pertanggung jawaban hukum terhadap semua pihak yang terlibat termasuk pemalsu dokumen tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum/Pra peradilan bila menganggap penyitaan kayu dan alat angkut (truk) dalam kasus tersebut tidak sesuai,” imbuh Roem.
Baca juga: MUI Maluku minta polisi tingkatkan pengawasan lokalisasi prostitusi, lawan penyakit masyarakat