Malra (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ( Pemkab Malra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyepakati perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kesepakatan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati (Pj) Jasmono didampingi Pj Sekda Nikodemus Ubro dan Kepala Kejaksaan Fik Fik Zulrofik di Aula Kantor Bupati Malra, Langgur (3/10).
Siaran pers dari Dinas Kominfo Malra kepada Antara di Ambon, Senin Pj Bupati Jasmono mengatakan, pelaksanaan dan kegiatan antara pemerintah daerah dan Kejari Maluku Tenggara adalah komitmen bersama untuk memperkuat sinergisitas koordinasi dan kolaborasi terutama di bidang perkara perdata dan tata usaha negara.
“Ini juga bagian dari ikhtiar dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah ini,” ujarnya.
Dijelaskan Jasmono, dengan adanya dukungan tersebut diharapkan setiap permasalahan hukum yang muncul baik di bidang perdata maupun tata usaha negara dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerja sama ini akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara yang kita bangun,"jelasnya.
Menurut Jasmono, kejaksaan negeri memiliki fungsi pengawasan dan penegakan dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Malra sebut Jasmono menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan seringkali muncul berbagai tantangan dan kendala baik dari sisi administrasi maupun hukum.
"Kerja sama ini kita harapkan, dapat mengantisipasi dan mengatasi setiap permasalahan hukum yang mungkin muncul, sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini," ulasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Malra, Fik Fik Zulrofik, mengatakan, dalam kerjasama ini, Kejari Malra berkomitmen untuk memberikan tiga layanan hukum, yaitu Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (bantuan hukum), dan Legal Audit (audit hukum).
Langkah ini sebutnya, merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak atas nama negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kajari Fik Fik Zulrofik pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas bantuan Pemerintah Daerah, yang telah menghibahkan bangunan agar dapat ditempati.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pemerintah daerah Maluku Tenggara. Selanjutnya Kejaksaan akan terus berupaya memberikan pendampingan terhadap Pemkab Malra khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,"pungkasnya. (DS).