Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku, melakukan penandatanganan tindak lanjut kesepakatan bersama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, di Ambon, Selasa.
Pj Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya mengatakan penandatanganan kesepakatan merupakan langkah strategis, memperkuat sinergi antara kedua pihak, dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Penandatanganan kesepakatan juga merupakan langkah tepat, untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antara Pemkot Ambon dan kejaksaan.
Kerja sama ini, katanya tidak hanya menguntungkan Pemkot Ambon, tetapi memastikan pelaksanaan tugas pemerintah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini merupakan sarana untuk menjaga solidaritas dan memperkuat sinergi antara Pemkot dan Kejari Ambon. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Penandatanganan Kesepakatan bersama diharapkan dapat memperkuat hubungan antara tiga elemen penting dalam demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sinergi ketiga elemen akan membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Ambon.
"Melalui perpanjangan kerja sama diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Ambon dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku," katanya.
Kepala Kejari Ambon Adhryansah menyatakan perpanjangan kerja sama bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai bukti komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejari Ambon, menjadi mitra strategis Pemkot Ambon dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum.
“Kerja sama ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, dalam pencegahan maupun penyelesaian masalah hukum. Kami berharap kerja sama yang diperpanjang ini dapat semakin erat, efektif, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan di Kota Ambon,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi hukum perdata dan tata usaha negara, berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memerlukan.
Beberapa fungsi utama yang dimiliki kejaksaan dalam bidang ini antara lain penegakan hukum melalui peran jaksa pengacara negara, pemberian bantuan hukum baik mitigasi maupun nonlitigasi, serta mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan.