Jakarta (ANTARA) - Sejumlah direktur perusahaan vendor bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial mengakui telah memberikan fee karena sudah mendapatkan jatah pengadaan barang tersebut. Begini penjelasannya.
"Saya kasih tiga kali Rp50 juta, jadi total Rp150 juta kepada Pak Joko," kata Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Joko yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso.
"Itu uang untuk terima kasih saja, tidak ada kesepakatan nominal sebelumnya," ungkap Rocky.
Rocky memang mendapatkan tiga paket pengadaan bansos, yaitu DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp30 miliar dan mengambil keuntungan 12—13 persen dari nilai pengadaan.
Baca juga: Korupsi dana COVID-19, Jaksa KPK ungkap transfer "uang vaksin" ke sekretaris Juliari Batubara
Selain Rocky, Direktur PT Global Trijaya Raj Indra Singh juga mengaku memberikan Rp100 juta kepada Joko.
"Setelah selesai pengadaan paket ke-7, diminta beliau (Joko) untuk bantu anak-anak administrasi, mereka yang bantu-bantu Pak Joko, katanya Pak Joko tolong anak-anak diperihatikan," kata Raj.
Raj hanya memberikan satu kali yang uangnya berasal dari kantong pribadinya karena Kemensos belum membayarkan penagihannya.
Raj mendapatkan 100.000 paket bansos pada tahap 7 senilai Rp27 miliar dengan mengambil keuntungan sekitar 13 persen.
Sementara itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo M. Iqbal mengaku memberikan Rp400 juta kepada Matheus Joko.
"Saya memang diminta kontribusi untuk kegiatan Kemensos oleh Pak Joko dan Pak Adi, nominalnya tidak diminta hanya diminta agar ada kontribusi," ungkap Iqbal.
Adi adalah Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako.
"Saya serahkan kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono bersamaan, di ruangan saat itu memang ada Pak Adi dan Pak Joko," kata Iqbal.
Baca juga: Alamak, saksi ungkap Rp11,2 miliar "fee" bansos korupsi dana COVID-19 sudah diterima Juliari Batubara
Direktur PT Era Nusantara Prestasi Go Erwin sekaligus pemilik CV Nurani Cemerlang mengaku mengeluarkan Rp27 juta untuk tim administrasi bansos.
"Saya berikan ke tim Pak Joko, saya berikan setiap kali mengurus penagihan Kemensos kurang lebih Rp3 juta dan ada sembilan kali tagihan, jadi totalnya Rp27 juta," ungkap Erwin.
Erwin mendapatkan paket bansos untuk tahap komunitas, tahap 5, 6, dan 11 sebesar 307.301 paket dengan nilai Rp88.195.260.000,00.
Baca juga: Korupsi dana COVID-19, realisasi "fee" setoran dan operasional bansos Rp19,132 M
Baca juga: Korupsi bantuan COVID-19, Juliari disebut ubah pola kuota bansos karena "fee" tidak tercapai
Korupsi dana COVID-19, Vendor penyedia bansos sembako Kemensos akui berikan "fee"
Rabu, 9 Juni 2021 15:48 WIB