Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).
"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.
Baca juga: Kejagung telusuri pembuat video jaksa terima suap kasus Rizieq
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Densus 88 geledah bekas markas FPI Petamburan pasca penangkapan Munarman
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Bareskrim serahkan Rizieq dan barang bukti ke Kejagung
Baca juga: PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).
"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.
Baca juga: Kejagung telusuri pembuat video jaksa terima suap kasus Rizieq
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Densus 88 geledah bekas markas FPI Petamburan pasca penangkapan Munarman
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Bareskrim serahkan Rizieq dan barang bukti ke Kejagung
Baca juga: PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021