Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan (TIkep), Provinsi Maluku Utara menyatakan, sejak 1 Juni 2021 kelurahan di Kota Tikep akan mendapat biaya operasional pembentukan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro sebesar Rp100 juta. 

"Hal itu, sesuai edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan posko  PPKM berskala mikro  di Kelurahan dan Desa, salah satunya adalah terkait dengan refocusing anggaran," kata Kepala BPBD Kota Tikep, Abdurahim Achmad di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, adanya pembentukan posko PPKM berskala mikro di Kelurahan itu, tujuannya melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang pengawasan COVID-19 di Kelurahan serta menyiapkan seluruh biaya operasional berdasarkan Surat Keputusan atau SK Wali Kota Tikep untuk ditujukan kepada Kelurahan.

Baca juga: Satgas COVID - 19 : Pergerakan arus mudik dari luar Malut ditiadakan

Proses penerimaannya, tergantung data yang dimasukan dari bagian keuangan. Kegiatan yang nantinya dilaksanakan di Kelurahan terkait dengan pembinaan masyarakat, dibuat dan dianggap penting dalam pengawasan COVID-19. Sementara di dalam edaran yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, lanjutnya, ada empat  penanganan COVID-19, yaitu data pelaporan, pencegahan, ekonomi, dan sosial. 

"Dari keempat kegiatan itu, Kelurahan hanya fokus ambil pembinaan, sebab pencegahan dan penanganan sudah ada di bagian Kesehatan," ujarnya.

Abdurahim mengatakan, berkaitan dengan biaya operasional posko itu, semuanya tetap difokuskan kepada pembinaan masyarakat. Tentunya, apabila poskonya yang sebelumnya sudah ada, akan diefektifkan kembali soal struktur yang melibatkan sekretaris, dan bendahara Kelurahan dan lainnya sesuai dengan SK Walikota. 

"Kalau SK Walikota tentang pembentukan satgas yang dulu sampai di Kecamatan saja, kalau kali ini tidak ada lagi. Tetapi untuk di Kelurahan berarti  ada personil yang didalamnya termasuk sekretaris dan bendara," katanya.

Apabila kasus COVID-19 belum selesai di kelurahan tersebut, maka bisa diperpanjang berdasarkan SK. "Misalnya ada kasus COVID-19, maka dibuat ulang dan sebenarnya, adanya pembuatan posko pembinaan terhadap masyarakat itu, utamanya masyarakat harus menggunakan masker, penerapan protokol kesehatan, maupun menyiapkan tempat cuci tangan," katanya.

Baca juga: Polda Malut gelar tes cepat antigen cegah penyebaran COVID-19 di objek wisata
Baca juga: Satgas Malut: Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepsul kurang maksimal

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021