Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 45 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui pesisir Pantai Timur Sumatera.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau, dan Aceh," kata Ramadhan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, sebanyak enam orang tersangka yang ditangkap, dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan empat tersangka di wilayah Aceh.
"Modus operandi yang dilakukan, sabu-sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur pantai Sumatera," kata Krisno.
Baca juga: Polresta Pulau Ambon sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja
Penangkapan pertama di wilayah Pekanbaru, Riau, petugas menemukan 40 kg sabu-sabu di Perumahan Athaya II, Kampar, Riau. Seorang tersangka perempuan berinisial SW ditangkap petugas.
Kepada petugas, SW mengaku barang tersebut milik tersangka ADT yang berhasil ditangkap di Perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru.
"Hasil interogasi ADT diperoleh informasi barang diterima dari UCK dan TN yang kami masukkan sebagai DPO," kata Krisno.
Setelah penangkapan di Pekanbaru, hasil pengembangan, penyidik melakukan penangkapan tanggal 31 Mei di wilayah Aceh, total empat tersangka ditangkap dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu.
Bagi para tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 yang juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Majalis Hakim PN Ambon gelar sidang perdana tiga terdakwa kasus narkoba
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa, tepatnya Belgia dan Jerman, dengan tersangka berjumlah sembilan orang.
Belasan ribu butir ekstasi tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Jabodetabek.
"Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan," kata Krisno.
Menurut Krisno, dari 45 kg sabu-sabu yang berhasil disita, diasumsikan dapat menyelamatkan 270 ribu calon penyalahguna narkotika.
Baca juga: Dua terdakwa narkoba di Ambon divonis lima dan tujuh tahun penjara
Baca juga: Sidang kasus narkoba Reza Artamevia ditunda
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau, dan Aceh," kata Ramadhan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, sebanyak enam orang tersangka yang ditangkap, dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan empat tersangka di wilayah Aceh.
"Modus operandi yang dilakukan, sabu-sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur pantai Sumatera," kata Krisno.
Baca juga: Polresta Pulau Ambon sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja
Penangkapan pertama di wilayah Pekanbaru, Riau, petugas menemukan 40 kg sabu-sabu di Perumahan Athaya II, Kampar, Riau. Seorang tersangka perempuan berinisial SW ditangkap petugas.
Kepada petugas, SW mengaku barang tersebut milik tersangka ADT yang berhasil ditangkap di Perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru.
"Hasil interogasi ADT diperoleh informasi barang diterima dari UCK dan TN yang kami masukkan sebagai DPO," kata Krisno.
Setelah penangkapan di Pekanbaru, hasil pengembangan, penyidik melakukan penangkapan tanggal 31 Mei di wilayah Aceh, total empat tersangka ditangkap dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu.
Bagi para tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 yang juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Majalis Hakim PN Ambon gelar sidang perdana tiga terdakwa kasus narkoba
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa, tepatnya Belgia dan Jerman, dengan tersangka berjumlah sembilan orang.
Belasan ribu butir ekstasi tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Jabodetabek.
"Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan," kata Krisno.
Menurut Krisno, dari 45 kg sabu-sabu yang berhasil disita, diasumsikan dapat menyelamatkan 270 ribu calon penyalahguna narkotika.
Baca juga: Dua terdakwa narkoba di Ambon divonis lima dan tujuh tahun penjara
Baca juga: Sidang kasus narkoba Reza Artamevia ditunda
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021