Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengatakan banyak resepsi pernikahan digelar masyarakat Riau mengabaikan protokol kesehatan padahal Pemrov Riau memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 30 Juni 2021.
"Pemerintah telah memperpanjang PPKM skala mikro itu, namun kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau ini berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 di daerah," kata Indra di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan, selain gelaran pesta pernikahan di rumah, masyarakat juga mengabaikan resepsi yang sama di hotel-hotel yang justru juga menghadirkan orang banyak.
Ia menyebutkan untuk izin keramaian merupakan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten/kota, dan aturannya sudah ada dan jelas.
"Izin keramaian itu semua ada pada satuan tugas kabupaten/kota masing-masing, izin diterbitkan dan dikeluarkan oleh satgas kabupaten/kota dan panduannya sudah ada dan jelas," katanya.
Jika ada yang menggelar pesta, katanya lagi, kapasitas tidak boleh lebih 50 persen, dan tetap memakai masker atau menjaga jarak fisik aman, serta mencuci tangan.
Akan tetapi permasalahannya, katanya mengakui justru dapat dilihat bersama, ada yang tidak sesuai prokes, sedangkan penegakan aturan sangat diperlukan. Aturannya jelas ada sanksi, tidak boleh pembiaran tidak boleh ada tebang pilih.
"Kalau yang melanggar memang ada dilaporkan, tetapi harus ada sanksi," katanya.
Baca juga: Rp100 juta untuk pembentukan Posko PPKM per kelurahan di Tikep
Baca juga: 10 juta lebih orang Indonesia telah mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap
Baca juga: Kapolri instruksikan kapolda maksimalkan PPKM mikro dan kawal PEN, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pemerintah telah memperpanjang PPKM skala mikro itu, namun kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau ini berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 di daerah," kata Indra di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan, selain gelaran pesta pernikahan di rumah, masyarakat juga mengabaikan resepsi yang sama di hotel-hotel yang justru juga menghadirkan orang banyak.
Ia menyebutkan untuk izin keramaian merupakan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten/kota, dan aturannya sudah ada dan jelas.
"Izin keramaian itu semua ada pada satuan tugas kabupaten/kota masing-masing, izin diterbitkan dan dikeluarkan oleh satgas kabupaten/kota dan panduannya sudah ada dan jelas," katanya.
Jika ada yang menggelar pesta, katanya lagi, kapasitas tidak boleh lebih 50 persen, dan tetap memakai masker atau menjaga jarak fisik aman, serta mencuci tangan.
Akan tetapi permasalahannya, katanya mengakui justru dapat dilihat bersama, ada yang tidak sesuai prokes, sedangkan penegakan aturan sangat diperlukan. Aturannya jelas ada sanksi, tidak boleh pembiaran tidak boleh ada tebang pilih.
"Kalau yang melanggar memang ada dilaporkan, tetapi harus ada sanksi," katanya.
Baca juga: Rp100 juta untuk pembentukan Posko PPKM per kelurahan di Tikep
Baca juga: 10 juta lebih orang Indonesia telah mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap
Baca juga: Kapolri instruksikan kapolda maksimalkan PPKM mikro dan kawal PEN, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021