Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar merilis hasil pemutahiran data pemilih berkelanjutan Mei 2021, di Saumlaki, Jumat.

Komisioner KPU Kepulauan Tanimbar Christian Maruty yang membidangi  Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyatakan, meski pun belum ada tahapan penyelenggaraan Pemilu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan pemutahiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu secara teknis diatur dalam PKPU 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, surat edaran ketua KPU RI nomor 132 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 dan surat edaran ketua KPU RI nomor 366 perihal perubahan surat nomor 132.

"Proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang kami lakukan adalah  mendaftarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilu pada 2019, mendaftarkan pemilih baru dalam daftar pemilu yaitu pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang sudah menikah, pensiunan TNI atau Polri yang dibuktikan dengan KTP atau suket perekaman serta memperbaiki elemen data pemilih," kata Christian.

Tujuan pemutahiran itu untuk mempermudah proses pemutahiran data pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya sehingga menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, terkini dan prosesnya harus transparan.

Akurat dalam arti luas memiliki tiga aspek yaitu cakupan warga negara berhak memilih yang terdaftar dalam daftar pemilih, kemutahiran daftar pemilih atau sesuai keadaan mutakhir. Selanjutnya, akurasi dalam arti penulisan nama, tempat tanggal bulan lahir, umur, jenis kelamin dan alamat rumah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Untuk pada Mei 2021, KPU kepulauan Tanimbar memperoleh tambahan 10 orang pemilih baru dan jumlah pemilih TMS sebanyak 35 orang. Sehingga data pemilih berkelanjutan pada Mei 2021 berjumlah 68. 074 orang  dengan rincian 33. 158 pemilih laki-laki dan dan 34.916 pemilih perempuan," ujar Christian.

Dia mengemukakan, proses pemutahiran tersebut akan dilakukan setiap bulan dengan cara membuka layanan pengaduan secaradalam jaringan (online) atau offline,(luar jaringan)  berkoordinasi dengan dinas yang menangani urusan kependudukan dan dinas yang mengatur tentang pelayanan pemakaman.

Selain itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Saumlaki , pemerintah kecamatan hingga ke desa, untuk memperoleh perkembangan terbaru terkait data kependudukan.

"Hasil pemutahiran data pemilih berkelanjutan wajib disampaikan kepada Bawaslu, partai politik, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta diberitakan kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik," tanda Christian.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021