Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19, Matheus Joko Santoso, mengatakan mendapat target untuk mengumpulkan "fee" bansos sembako COVID-19 Jabodetabek tahap 1 sebesar Rp36,554 miliar.

"Total target 'fee' Rp36,554 miliar setelah didiskusikan kita hanya diminta untuk Rp35 miliar," kata Matheus Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Baca juga: Kasus korupsi bansos COVID-19, Saksi sebut Juliari minta kumpulkan "fee" Rp10 ribu per kantong

"Saat itu disampaikan di ruang kerja Kabiro Umum, yang menyampaikan adalah Pak Kukuh dan ada juga Pak Adi di ruangan," ucap Joko.

Kukuh yang dimaksud Joko adalah Tim Teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi, sedangkan Adi adalah Adi Wahyono Kabiro Umum Kementerian Sosial.

Baca juga: Kejari tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di DLH Pemkot Ambon, Begini penjelasannya

"Tahap 1 target-nya Rp9,56 miliar, tahap 3 target-nya Rp6,413 miliar, tahap komunitas target-nya Rp7,35 miliar, tahap 5 target-nya Rp6,37 miliar dan tahap 6 target-nya Rp6,843 miliar," ungkap Joko.

"Fee" operasional itu berasal dari pemotongan Rp10 ribu/paket bansos dengan total pengadaan bansos 1,9 juta paket per tahap dengan nilai paket adalah Rp300 ribu/paket. Pada putaran pertama yaitu April-Juni 2020 ada 6 tahap pemberian bansos dengan pagu anggaran tahap 1 adalah Rp3,42 triliun.

"Lalu pada bulan Juli setelah selesai periode 1 dilaporkan ke Pak Juliari di ruangan Pak Juliari," tutur Joko.

Baca juga: Korupsi bantuan COVID-19, Juliari disebut ubah pola kuota bansos karena "fee" tidak tercapai

Selain meminta ada pemotongan "fee" setoran, Joko juga mengaku diperintahkan untuk memotong Rp1.000/paket untuk "fee" operasional. "Tapi target banyak yang belum terisi karena vendor banyak yang belum memberikan. Kami sampaikan yang pertama ada perusahaan-perusahaan yang rekomendasi-nya dari pejabat jadi kami tidak berani minta jadi saya laporkan ke Pak Adi Wahyono, lalu Pak Adi diminta untuk 'follow up' perusahaan-perusahaan tersebut untuk bisa memenuhi kewajiban bayar 'fee'," ungkap Joko.

Menurut Joko, percakapan itu terjadi di ruangan Juliari yang juga dihadiri langsung oleh Juliari bersama dengan Adi Wahyono dan Joko.

"Pada Juli saya menghadap beliau Pak Juliari untuk menyampaikan laporan terkait penerimaan dan pengeluaran serta masih ada kurangnya dari target yang sudah disebutkan di awal, di Juli disampaikan pak Adi bahwa di putaran pertama kami hanya bisa berikan Rp11,2 miliar dan masih kurang sebanyak Rp24 miliar lagi," kata Joko.

Baca juga: KPK periksa Wagub Sulsel terkait dugaan aliran dan pemanfaatan uang korupsi
Baca juga: KPK periksa Juliari Batubara
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021