Personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan JS, seorang wanita tukang jahit pakaian yang menjual narkoba jenis sabu-sabu di Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) itu berhasil disita 2 gram sabu dijadikan barang bukti," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Senin, di Labuhanbatu.

Ia menyebutkan peristiwa penangkapan itu Sabtu (5/6).Petugas menerima postingan masyarakat yang merasa resah akibat praktik jual beli narkoba yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP.Dan melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka.

Baca juga: Sepasang kekasih kompak jual narkoba berujung ke bui, begini kronologinya

"Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka.Langsung mengamankan ibu tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu, karena desakan faktor ekonomi.

Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp650.000.

Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350.000 hingga Rp400.000 setiap minggunya.

"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apapun," demikian Martualesi Sitepu.

Baca juga: Polisi gerebek kebun ganja ditanam dengan hidroponik seperti sayuran, begini kronologinya
Baca juga: Terdakwa narkoba Marianus Kainama dituntut 12 tahun penjara. Tegakkan hukum

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021