Negeri Kabauw di Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah, menjadi daerah percontohan desa bersih narkoba dan desa tangguh narkoba di Provinsi Maluku, yang akan menggunakan hukum adat berupa hukuman pelemparan batu bagi setiap pengguna maupun pengedar narkoba di daerah itu.
"Narkoba adalah perbuatan baru. (Pelaku) ditaruh di muka masjid pada hari Jum'at, dilempari dengan batu. Bisa dilempari batu, dirajam juga bisa dan yang lempari masyarakat," kata Kepala Nagari Kabauw Raja Zainudin Karepesina kepada ANTARA saat penetapan desa tersebut sebagai percontohan desa bersih dan tangguh lawan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Selasa.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien, pemangku kebijakan lainnya seperti Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Heri Budianto, perwakilan TNI, dan puluhan warga setempat.
Baca juga: BNN: Efek narkoba sintetis lebih buruk
Raja Zainudin menjelaskan, Negeri Kabauw sudah memiliki Delta18, yakni kelompok swadaya masyarakat yang berperan untuk menegakkan hukum adat untuk mencegah dan memberantas penyakit-penyakit sosial seperti minuman keras, perjudian dan narkoba.
Negeri adalah sebutan setempat untuk desa di Maluku, dan kepala desa masih banyak yang dijabat oleh keturunan raja. Mengenai hukum adat untuk pelaku narkoba, Raja Zainudin Karepesina berharap Delta18 bisa menegakkan hukum adat yang berjalan seiringan dengan hukum negara Indonesia yang berlaku.
Pelaku narkoba secara adat akan dilempari batu hingga berjanji mau bertobat. Menurut dia, hukuman pelemparan batu juga diterapkan bagi warga yang menggunakan ilmu hitam.
"Dilempari batu sampai badan terluka, sampai tobat. Mungkin Delta18 yang akan mencobanya, (karena) hukum adat seperti itu," ujarnya.
Baca juga: BNN Malut gelar deklarasi "perang" lawan narkoba di lingkungan pendidikan
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien mengatakan Negeri Kabauw layak menjadi desa percontohan bersih narkoba karena sudah memiliki kesadaran kolektif yang kuat dan didukung tokoh masyarakat adat dalam pemberantasan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Muttaqien juga memberikan apresiasi berupa penghargaan piagam kepada Kepala Negeri Kabauw, ketua kelompok pemuda, dan Ketua Delta18.
"Negeri Kabauw dahulu adalah salah satu daerah merah narkoba di Kecamatan Haruku. Namun, sekarang masyarakat bersama-sama melawan narkoba bahkan menyerahkan barang bukti kebun ganja ke kita. Insyaallah sekarang Negeri Kabauw sudah jadi daerah hijau," kata Brigjen Muttaqien.
Selain itu, ia mengapresiasi Delta18 karena tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga tempatan dengan membuka lahan pertanian, usaha peternakan dan perikanan. Dengan begitu, ia berharap warga tidak tergiur bisnis haram narkoba karena lapangan pekerjaan mulai dirintis oleh masyarakat sendiri melalui Delta18.
"Karena pemberantasan narkoba dengan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat itu seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan. Ada solusi untuk warga karena kesejahteraan bisa meningkat tanpa narkoba," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Heri Budianto, bahwa apa yang dilakukan masyarakat setempat sudah sangat membantu Polri untuk memerangi kejahatan narkoba.
Ia berharap sinergi masyarakat dengan Polri bisa ditingkatkan lagi. "Sangat baik apa yang dilakukan Delta18. Saya minta Bhabinkamtibnas, Polsek untuk kerja sama, sinergi untuk cegah dan berantas narkoba. Harapannya Negeri Kabauw seterusnya bebas dari narkoba dengan dukungan raja dan Delta18," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Pemuda Negeri Kabauw Bambang Sella menjelaskan bahwa Delta18 dibentuk empat tahun lalu didorong keresahan melihat kondisi masyarakat terpecah-pecah dan sering timbul perkelahian yang dipicu oleh minuman keras dan narkoba. Keberadaan Delta18 menjadi bentuk tanggung jawab moral warga Negeri Kabauw dan kini sudah beranggotakan 32 orang.
"Dan hampir semua anggotanya itu adalah mantan pengguna narkoba yang sudah tobat," kata Bambang Sella yang juga seorang Babinsa berpangkat Kopral Satu.
Ia berharap pemerintah daerah, Polri dan TNI juga memberikan perhatian lebih besar kepada masyarakat setempat terutama generasi muda agar bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dan bisa membantu membangun negerinya. "Tolong juga diperhatikan anak-anak dari Negeri Kabauw supaya bisa jadi polisi dan tentara," ujarnya.
Baca juga: Polisi undang ahli dari BNN untuk lengkapi keterangan Lucinta Luna
Baca juga: BNN Malut tangkap empat bandar narkoba jaringan Ternate-Makassar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Narkoba adalah perbuatan baru. (Pelaku) ditaruh di muka masjid pada hari Jum'at, dilempari dengan batu. Bisa dilempari batu, dirajam juga bisa dan yang lempari masyarakat," kata Kepala Nagari Kabauw Raja Zainudin Karepesina kepada ANTARA saat penetapan desa tersebut sebagai percontohan desa bersih dan tangguh lawan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Selasa.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien, pemangku kebijakan lainnya seperti Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Heri Budianto, perwakilan TNI, dan puluhan warga setempat.
Baca juga: BNN: Efek narkoba sintetis lebih buruk
Raja Zainudin menjelaskan, Negeri Kabauw sudah memiliki Delta18, yakni kelompok swadaya masyarakat yang berperan untuk menegakkan hukum adat untuk mencegah dan memberantas penyakit-penyakit sosial seperti minuman keras, perjudian dan narkoba.
Negeri adalah sebutan setempat untuk desa di Maluku, dan kepala desa masih banyak yang dijabat oleh keturunan raja. Mengenai hukum adat untuk pelaku narkoba, Raja Zainudin Karepesina berharap Delta18 bisa menegakkan hukum adat yang berjalan seiringan dengan hukum negara Indonesia yang berlaku.
Pelaku narkoba secara adat akan dilempari batu hingga berjanji mau bertobat. Menurut dia, hukuman pelemparan batu juga diterapkan bagi warga yang menggunakan ilmu hitam.
"Dilempari batu sampai badan terluka, sampai tobat. Mungkin Delta18 yang akan mencobanya, (karena) hukum adat seperti itu," ujarnya.
Baca juga: BNN Malut gelar deklarasi "perang" lawan narkoba di lingkungan pendidikan
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien mengatakan Negeri Kabauw layak menjadi desa percontohan bersih narkoba karena sudah memiliki kesadaran kolektif yang kuat dan didukung tokoh masyarakat adat dalam pemberantasan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Muttaqien juga memberikan apresiasi berupa penghargaan piagam kepada Kepala Negeri Kabauw, ketua kelompok pemuda, dan Ketua Delta18.
"Negeri Kabauw dahulu adalah salah satu daerah merah narkoba di Kecamatan Haruku. Namun, sekarang masyarakat bersama-sama melawan narkoba bahkan menyerahkan barang bukti kebun ganja ke kita. Insyaallah sekarang Negeri Kabauw sudah jadi daerah hijau," kata Brigjen Muttaqien.
Selain itu, ia mengapresiasi Delta18 karena tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga tempatan dengan membuka lahan pertanian, usaha peternakan dan perikanan. Dengan begitu, ia berharap warga tidak tergiur bisnis haram narkoba karena lapangan pekerjaan mulai dirintis oleh masyarakat sendiri melalui Delta18.
"Karena pemberantasan narkoba dengan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat itu seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan. Ada solusi untuk warga karena kesejahteraan bisa meningkat tanpa narkoba," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Heri Budianto, bahwa apa yang dilakukan masyarakat setempat sudah sangat membantu Polri untuk memerangi kejahatan narkoba.
Ia berharap sinergi masyarakat dengan Polri bisa ditingkatkan lagi. "Sangat baik apa yang dilakukan Delta18. Saya minta Bhabinkamtibnas, Polsek untuk kerja sama, sinergi untuk cegah dan berantas narkoba. Harapannya Negeri Kabauw seterusnya bebas dari narkoba dengan dukungan raja dan Delta18," katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Pemuda Negeri Kabauw Bambang Sella menjelaskan bahwa Delta18 dibentuk empat tahun lalu didorong keresahan melihat kondisi masyarakat terpecah-pecah dan sering timbul perkelahian yang dipicu oleh minuman keras dan narkoba. Keberadaan Delta18 menjadi bentuk tanggung jawab moral warga Negeri Kabauw dan kini sudah beranggotakan 32 orang.
"Dan hampir semua anggotanya itu adalah mantan pengguna narkoba yang sudah tobat," kata Bambang Sella yang juga seorang Babinsa berpangkat Kopral Satu.
Ia berharap pemerintah daerah, Polri dan TNI juga memberikan perhatian lebih besar kepada masyarakat setempat terutama generasi muda agar bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dan bisa membantu membangun negerinya. "Tolong juga diperhatikan anak-anak dari Negeri Kabauw supaya bisa jadi polisi dan tentara," ujarnya.
Baca juga: Polisi undang ahli dari BNN untuk lengkapi keterangan Lucinta Luna
Baca juga: BNN Malut tangkap empat bandar narkoba jaringan Ternate-Makassar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021