Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunjukkan taringnya dengan menangkap empat tersangka bandar narkoba berstatus PNS dan mahasiswa kedokteran yang diduga merupakan jaringan Makassar-Ternate.

"Diawali dengan Tim Pemberantasan BNNP Malut melakukan Penangkapan pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 21.00 WIT terhadap tersangka M Irja Rahman Alias Boim (41 tahun) alamat Kelurahan Kalumata," kata Kepala BNN Provinsi Malut, Kombes Pol Drs Edi Swasono, MM melalui Humas BNNP Malut, Zulziah Wati di Ternate, Selasa.

Diketahui, Boim merupakan salah satu oknum calon anggota legislatif dari Partai Nasdem dapil Kota Ternate Selatan pada Pilkada lalu dan dari Irja tertangkap tangan memiliki satu bungkus plastik bening Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

Kemudian, Tim BNNP Malut kemudian melakukan pengembangan dan diketahui Irja telah membeli sabu dari tersangka dari Yatno alias Noken (38 tahun) pekerjaan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate alamat kayu merah dan Samsul Rizal alias Rizal (29 tahun) pekerjaan sekuriti ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dan Yatno alias Noken (38 tahun) ditangkap di Tabona.

Setelah dilakukan penggeledahan pada keduanya, ditemukan 6 bungkus plastik bening Kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak berat bruto, 2,26 gram.

Dari penangkapan kedua tersebut BNNP Malut melakukan pengembangan lapangan ke Makassar, diketahui narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari tersangka bernama Usman Umar (31 tahun) pekerjaan mahasiswa.

Tim BNNP Malut menangkap Usman di salah satu Perumahan di kelurahan Sindri Jala di Makassar.

Berdasarkan keterangan Usman Umar yang juga diketahui adalah mahasiswa Kedokteran di salah satu Universitas di Makassar.

Dari keterangannya, yang bersangkutan telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2017 dengan modus operandi mengirimkan paket sabu tersebut melalui jasa ekspedisi TIKI kepada Rizal yang bekerja sebagai sekuriti pada toko Inti Sari yang merupakan toko milik orang tua Usman.

Berdasarkan hasil investigasi, Barang bukti yang telah disita dari tangan tersangka Usman Umar berupa 6 (enam) buku tabungan dari enam Bank berbeda diketahui aliran dana masuk (kredit) sejumlah Rp1.615 miliar.

Sementara aliran dana keluar (debet) sejumlah Rp1.544 miliar dan dari hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir, Saudara Usman adalah salah satu bandar Narkoba jaringan Makassar-Ternate.

Menurut Zulziah, terhadap Tersangka M. Irja Rahman alias Boim, dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu jenis sabu sedangkan tersangka Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

Terhadap tersangka Usman Umar, selain dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Provinsi Malut untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019