Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Penyerahan berkas perkaranya sudah dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tiga tersangka yakni SW (41), M (53), serta SA (38) juga telah diserahkan," kata Kapolres Maluku Tengah,  AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu.

Selain itu polisi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa untuk diproses hukum lebih lanjut sampai ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-gale tahun anggaran 2015 maupun 2016 yang merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp311 juta lebih," ujar Kapolres.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Malteng bernomor : B-527/Q.1.11/Fd.1/06/2021, tertanggal 8 Juni 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka S W dkk sudah lengkap (P21).

Selain itu juga didasarkan surat Kapolres bernomor : T/37.c/VI/2021/Reskrim tertanggal 15 Juni 2021 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka itu, maka kasus korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-Gale selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah untuk disidangkan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021