Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meminta agar insiden meledaknya tungku di smelter A milik PT IWIP pada Selasa (16/6) mengakibatkan 20 orang terbakar harus diminimalisir. Perlu ada audit dan sanksi terhadap kontraktor yang lalai dalam perlindungan pekerja.

Wakil Bupati Halteng, Abd Rahim Odeyani dihubungi dari Ternate, Jumat mengatakan, kecelakaan tersebut menambah daftar panjang kecelakaan kerja di PT IWIP dalam beberapa tahun terakhir dan harus diantisipasi guna kecelakaan yang akan terjadi ke depan.

"Saya meminta kepada Pemprov Malut sebagaimana kewenangan pengawasan dan penindakan yang diatur dalam undang- undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja di PT IWIP," ujarnya.

Wabup berharap agar dilakukan audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi standar operasional prosedur maupun kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek beresiko tersebut.

Baca juga: Polres Halteng selidiki penyebab kebakaran di PT IWIP, tegakkan hukum

"Bila tidak dilakukan audit menyeluruh dan dikhawatirkan mereka tidak akan mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja karena hanya demi mengejar target produksi," ujarnya.

Olehnya itu, jangan hanya teguran, tetapi dilakukan investigasi yg lebih terinci sehingga diketahui ada pelanggaran Standard, Operation dan Procedure (SOP) atau tidak. Apalagi Penyebab terjadinya kebakaran di smelter A ini diduga adanya kelebihan muatan dari batubara yang ada di dalam tungku sehingga menimbulkan percikan api yang sangat besar.

Pemda Halteng mengusulkan agar Pemprov Malut melalui Dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi tegas apabila hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pengelola.

Baca juga: Satbrimob Malut bantah oknum anggota terlibat rekrutmen tes keamanan PT IWIP

Dia meminta kepada PT IWIP untuk tingkatkan sistem pengawasan dan perlindungan diri bagi pekerja sesuai dengan SOP dan harus betul-betul diterapkan di lapangan

Amanat Undang-undang Ketenagakerjaan sangat tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
 

Korban kebakaran smelter IWIP Halmahera kini 20 orang

 

Oleh sebab itu terkait dengan beberapa korban akibat kecelakaan tersebut, Wakil Bupati meminta kepada pihak perusahan agar dapat menjamin semua biaya perawatan dan bertanggung jawab terhadap keselamatan mereka.

Sebelumnya, Polres Halteng melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti meledaknya fasilitas milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Selasa malam.

"Selain itu, Polres menunggu tim Forensik dari Makassar olah TKP atas kebakaran itu yang mengakibatkan 20 orang pekerja menjadi korban ledakan tungku smelter," kata Kapolres Kabupaten Halteng, AKBP Nico Setiawan dihubungi dari Ternate, Rabu.

Kendati tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun puluhan orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan luka bakar, dimana 14 orang korban mengalami luka ringan sementara enam orang lainnya mengalami luka sedang dan berat.

Untuk korban luka ringan dan sedang dirawat di RSU Chasan Boesoirie Ternate, sementara korban luka berat dibawa ke Jakarta untuk mendapat perawatan lebih intensif.
 

Polda Malut olah TKP kebakaran di smelter PT IWIP

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021