Kejaksaan Agung menyatakan akhirnya membawa pulang buronan paling dicari, Adelin Lis, dari Singapura ke Jakarta. Adelin adalah buronan untuk kasus korupsi dan pembalakan liar.

Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers pada hari Sabtu pukul 19.30 WIB.

"Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu malam.

Kabar kepulangan Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, Sabtu, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia. Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Baca juga: Kejagung bawa pulang Adelin Lis, inilah profil buronan kasus pembalakan liar itu

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Sebenarnya Kedutaan Besar RI (KBRI) secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Baca juga: Setelah Samadikun dan Hartawan, Buronan Lain Menyusul
Baca juga: Kejati Maluku jebloskan terpidana korupsi water front city Namlea ke Lapas Ambon

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021