Totok Ary Prabowo, Samadikun Hartono, dan Hartawan Aluwi, berhasil ditangkap aparat pemerintahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya perburuan buronan di luar negeri.
Terpidana mantan bBupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo, ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015 setelah buron pada 2010.
Terpidana mantan presiden komisaris PT Bank Modern Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, China, pada 14 April 2016 setelah buron sejak 2003, dan tersangka presiden komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Hartawan Aluwi ditangkap di Singapura setelah buron atas kasus skandal Bank Century.
Samadikun dan Hartawan dipulangkan pada hari yang bersamaan pada Kamis (21/4).
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan sampai sekarang pihaknya masih memburu 28 orang buronan terpidana korupsi. Mereka bisa saja bersembunyi dimana pun tetapi aparat tetap memburu. Lebih terhormat bila mereka menyerahkan diri.
Pencarian atas tersangka atau terpidana korupsi yang buron, sudah menjadi kebijakan pemerintah. Ini bukan sekadar uang negara kembali tetapi yang utama adalah mengembalikan kewibawaan pemerintah untuk melakukan tindakan hukum atas siapa saja yang melanggar hukum.
Seseorang yang melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah sebagai tersangka atau bahkan sudah diadili, divonis, kemudian sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah adalah melecehkan kewibawaan hukum. Negara ini negara hukum dan setiap warga negara terikat dan harus tunduk pada aturan hukum.
Hal menarik seputar penangkapan Samadikun yang telah buron selama 13 tahun sejak 2003. Penangkapan atas Samadikun saat akan menonton balap mobil F1, yang juga diikuti pebalap Indonesia Rio Haryanto, merupakan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dengan otoritas keamanan China.
Bang Yos, panggilan akrab mantan gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, menceritakan pemantaun atas sudah berjalan beberapa waktu lalu. Tanggal 7 April lalu Sutiyoso diundang pemerintah China dalam dialog tentang terorisme. Kesempatan itu dimanfaatkan Sutiyoso bertemu mitranya, intelijen China, dan minta bantuan untuk menangkap Samadikun.
Keberhasilan penangkapan berhasil bukan saja atas bantuan pemerintah China tetapi juga instansi di dalam negeri seperti Kepolisan RI dan Kejaksaan Agung yang memberi data cukup sehingga bisa dilacak, selain Kemenlu yang memfasilitasi BIN selama operasi di China.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.
Samadikun divonis empat tahun oleh MA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis MA itu gagal dieksekusi karena Samadikun melarikan diri meskipun tetap mengajukan PK. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI.
PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional yang mengalami saldo debet karena terjadinya rush (penarikan dana nasabah), dimana untuk menutup saldo debet tersebut bank itu telah menerima BLBI berupa surat berharga pasar uang, fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2.557.694.000.000 atau sekitar Rp2,5 triliun.
Samadikun dalam kapasitas selaku presiden komisaris PT Bank Modern telah menggunakan BLBI untuk keperluan menyimpang sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp169.472.986.461,52 atau sekitar Rp169,4 miliar. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.
Samadikun telah bertahun-tahun masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Agung. Terpidana kelahiran Bone 4 Februari 1948 itu diinfokan tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura dan mempunyai pabrik film di China dan Vietnam.
Pria tamatan SLTA itu terakhir tercatat beralamat di Jalan Jambu Nomor 88 RT 5 RW 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
BLBI diberikan berdasarkan perjanjian pemerintah Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank namun sebagian besar dana BLBI itu disalahgunakan oleh para penerimanya.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan terjadi indikasi penyimpangan dana BLBI sekitar Rp138 triliun oleh para penerimanya. Hasil audit itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan menjadi kasus hukum.
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI selain pimpinan bank penerima dana BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penyelidikan pengucuran BLBI.
Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 yaitu Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.
Dari dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum swasta nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara tetapi baru 16 orang yang diproses ke pengadilan sedangkan sisanya yaitu para obligor yang tidak mengembalikan dana mendapatkan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung karena mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lunas) berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).
Pemulangan
Upaya pemulangan Samadikun pun dilakukan pemerintah melalui tim terpadu, terdiri atas Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan BIN.
Selain menangkap dan memulangkan koruptor BLBI, Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengatakan tim terpadu tersebut akan berupaya menangkap buronan-buronan lain yang merugikan aset negara. Prasetyo berharap satu per satu bisa kita pulangkan, masih ada Eddy Tansil, ada juga Djoko Tjandra," kata Jaksa Agung.
Tim terpadu itu terus berusaha memulangkan buronan lain guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika mereka divonis bersalah dan dipidana, semuanya harus dilaksanakan.
Pemulangan Samadikun berhasil dilakukan. Samadikun tiba di Jakarta pada Kamis malam 21 April dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses verifikasi, kemudian dipenjarakan di LP Salemba.
Sutiyoso yang turut serta dalam proses pemulangan Samadikun menjelaskan bahwa pada 19 April 2016, menceritakan pemerintah China mengirim tiga orang pejabat intelijen negeri itu untuk bertemu dengan dirinya di London, Inggris. Sutiyoso ada dalam rombongan Presiden Jokowi yang sedang melayat ke Jerman, Inggris, Belgia, dan Belanda pada 17-23 April 2016.
Dalam pertemuan itu, pejabat China menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun oleh aparat setempat berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapan. Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu, maka akan rumit urusannya.
Oleh karena itu, Sutiyoso langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi untuk mengekstradisi Samadikun dari China. Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhir masa penahanan pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dari China dan kembali ke Tanah Air menjalani masa hukuman.
Samadikun ternyata memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. Untuk paspor Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham. Sewaktu Samadikun ditangkap di China, dia menggunakan paspor Gambia itu.
Jaksa Agung juga menyatakan segera mengeksekusi penyitaan seluruh aset Samadikun sebagai pengganti kerugian negara. Sita aset itu sesuai putusan pengadilan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga berharap buronan lain menyusul ditangkap atau menyerahkan diri. Pihak keamanan akan terus memburu buronanuntuk ditangkap dan dijebloskan ke "hotel prodeo", menjalani masa hukuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Terpidana mantan bBupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo, ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015 setelah buron pada 2010.
Terpidana mantan presiden komisaris PT Bank Modern Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, China, pada 14 April 2016 setelah buron sejak 2003, dan tersangka presiden komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Hartawan Aluwi ditangkap di Singapura setelah buron atas kasus skandal Bank Century.
Samadikun dan Hartawan dipulangkan pada hari yang bersamaan pada Kamis (21/4).
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan sampai sekarang pihaknya masih memburu 28 orang buronan terpidana korupsi. Mereka bisa saja bersembunyi dimana pun tetapi aparat tetap memburu. Lebih terhormat bila mereka menyerahkan diri.
Pencarian atas tersangka atau terpidana korupsi yang buron, sudah menjadi kebijakan pemerintah. Ini bukan sekadar uang negara kembali tetapi yang utama adalah mengembalikan kewibawaan pemerintah untuk melakukan tindakan hukum atas siapa saja yang melanggar hukum.
Seseorang yang melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah sebagai tersangka atau bahkan sudah diadili, divonis, kemudian sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah adalah melecehkan kewibawaan hukum. Negara ini negara hukum dan setiap warga negara terikat dan harus tunduk pada aturan hukum.
Hal menarik seputar penangkapan Samadikun yang telah buron selama 13 tahun sejak 2003. Penangkapan atas Samadikun saat akan menonton balap mobil F1, yang juga diikuti pebalap Indonesia Rio Haryanto, merupakan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dengan otoritas keamanan China.
Bang Yos, panggilan akrab mantan gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, menceritakan pemantaun atas sudah berjalan beberapa waktu lalu. Tanggal 7 April lalu Sutiyoso diundang pemerintah China dalam dialog tentang terorisme. Kesempatan itu dimanfaatkan Sutiyoso bertemu mitranya, intelijen China, dan minta bantuan untuk menangkap Samadikun.
Keberhasilan penangkapan berhasil bukan saja atas bantuan pemerintah China tetapi juga instansi di dalam negeri seperti Kepolisan RI dan Kejaksaan Agung yang memberi data cukup sehingga bisa dilacak, selain Kemenlu yang memfasilitasi BIN selama operasi di China.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.
Samadikun divonis empat tahun oleh MA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis MA itu gagal dieksekusi karena Samadikun melarikan diri meskipun tetap mengajukan PK. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI.
PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional yang mengalami saldo debet karena terjadinya rush (penarikan dana nasabah), dimana untuk menutup saldo debet tersebut bank itu telah menerima BLBI berupa surat berharga pasar uang, fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2.557.694.000.000 atau sekitar Rp2,5 triliun.
Samadikun dalam kapasitas selaku presiden komisaris PT Bank Modern telah menggunakan BLBI untuk keperluan menyimpang sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp169.472.986.461,52 atau sekitar Rp169,4 miliar. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.
Samadikun telah bertahun-tahun masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Agung. Terpidana kelahiran Bone 4 Februari 1948 itu diinfokan tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura dan mempunyai pabrik film di China dan Vietnam.
Pria tamatan SLTA itu terakhir tercatat beralamat di Jalan Jambu Nomor 88 RT 5 RW 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
BLBI diberikan berdasarkan perjanjian pemerintah Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank namun sebagian besar dana BLBI itu disalahgunakan oleh para penerimanya.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan terjadi indikasi penyimpangan dana BLBI sekitar Rp138 triliun oleh para penerimanya. Hasil audit itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan menjadi kasus hukum.
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI selain pimpinan bank penerima dana BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penyelidikan pengucuran BLBI.
Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 yaitu Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.
Dari dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum swasta nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara tetapi baru 16 orang yang diproses ke pengadilan sedangkan sisanya yaitu para obligor yang tidak mengembalikan dana mendapatkan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung karena mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lunas) berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).
Pemulangan
Upaya pemulangan Samadikun pun dilakukan pemerintah melalui tim terpadu, terdiri atas Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan BIN.
Selain menangkap dan memulangkan koruptor BLBI, Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengatakan tim terpadu tersebut akan berupaya menangkap buronan-buronan lain yang merugikan aset negara. Prasetyo berharap satu per satu bisa kita pulangkan, masih ada Eddy Tansil, ada juga Djoko Tjandra," kata Jaksa Agung.
Tim terpadu itu terus berusaha memulangkan buronan lain guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika mereka divonis bersalah dan dipidana, semuanya harus dilaksanakan.
Pemulangan Samadikun berhasil dilakukan. Samadikun tiba di Jakarta pada Kamis malam 21 April dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses verifikasi, kemudian dipenjarakan di LP Salemba.
Sutiyoso yang turut serta dalam proses pemulangan Samadikun menjelaskan bahwa pada 19 April 2016, menceritakan pemerintah China mengirim tiga orang pejabat intelijen negeri itu untuk bertemu dengan dirinya di London, Inggris. Sutiyoso ada dalam rombongan Presiden Jokowi yang sedang melayat ke Jerman, Inggris, Belgia, dan Belanda pada 17-23 April 2016.
Dalam pertemuan itu, pejabat China menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun oleh aparat setempat berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapan. Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu, maka akan rumit urusannya.
Oleh karena itu, Sutiyoso langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi untuk mengekstradisi Samadikun dari China. Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhir masa penahanan pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dari China dan kembali ke Tanah Air menjalani masa hukuman.
Samadikun ternyata memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. Untuk paspor Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham. Sewaktu Samadikun ditangkap di China, dia menggunakan paspor Gambia itu.
Jaksa Agung juga menyatakan segera mengeksekusi penyitaan seluruh aset Samadikun sebagai pengganti kerugian negara. Sita aset itu sesuai putusan pengadilan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga berharap buronan lain menyusul ditangkap atau menyerahkan diri. Pihak keamanan akan terus memburu buronanuntuk ditangkap dan dijebloskan ke "hotel prodeo", menjalani masa hukuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016