KPU Kota Ambon minta KPU Pusat meninjau kembali Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, yakni Panitia Pemungutan Suara  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. "Kami minta KPU Pusat untuk meninjau kembali peraturan yang baru dikeluarkan tertanggal 1 Desember ini, karena menimbulkan masalah di tingkat bawah," kata Ketua KPU KOta Ambon, Nus. Kainama, di Ambon, Kamis. Dia mengatakan, sesuai peraturan yang baru dikeluarkan sebagai pengganti Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009, calon PPS dan KPPS diwajibkan mengikuti tahapan tes tertulis dan wawancara, dimana banyak calon yang keberatan. "Buktinya saat proses seleksi PPS dan KPPS akhir November lalu, banyak peserta calon yang telah mendaftarkan diri sebelumnya berkeberatan dan tidak hadir untuk mengikutinya," katanya. Dia mengakui, ketidakhadiran sebagian besar PPS dan KPPS   menimbulkan masalah bagi KPU Kota Ambon karena sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2010, proses pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan KPPS sudah harus dilakukan pada 1-10 Desember 2010. Kainama mengakui, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Ambon untuk bersama-sama berangkat menemui KPU Pusat, guna meminta peninjauan ulang keputusan tersebut. "Jika aturan ini tidak ditinjau kembali, maka akan menghambat tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Ambon yang akan berlangsung Mei 2011," katanya. Kainama menjelaskan, proses rekrutmen PPS dan KPPS harus dikembalikan kepada desa, dengan syarat orang-orang yang ditunjuk harus independen dan tidak termasuk dalam anggota partai politik (parpol). Kendati Pilkada Kota Ambon baru akan berlangsung pertengahan 2011, namun menurut Kainama, pelantikan anggota PPK, PPS dan KPPS harus dilakukan lebih awal, sehingga pada Januari-Februari sudah dilakukan verfikasi terhadap calon perseorangan. "Verifikasi terhadap calon perseorang dilakukan tiga tahap, yakni di tingkat PPS selama 14 hari, oleh PPK selama tujuh hari dan tahap verifikasi dilakukan KPU selama tujuh hari. Setelah itu, baru verifikasi untuk umum dilakukan baik terhadap pasangan perseorangan maupun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diajukan parpol," katanya.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026