Ambon (ANTARA) - Sebanyak 303 nara pidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa.
Pemberian RU dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku Sadli Ie secara simbolis di aula Lapas Kelas II A Ambon yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka dan Kepala Lapas Kelas II Ambon, Saiful Sahri.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan saat ini napi yang ditahan di Lapas Kelas II Ambon berjumlah 443 orang. Tidak kurang dari 363 napi diusulkan untuk mendapatkan RU, 37 napi asimilasi di rumah dan Surat Keputusan (SK) Integrasi sebanyak 23 orang.
Dari 363 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi, hanya 303 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman, 91 orang di antaranya merupakan napi yang berhadapan dengan hukum akibat narkoba.
Napi yang mendapatkan RU I, yakni pengurangan masa hukuman selama satu bulan sebanyak 38 orang, dua bulan berjumlah 60 orang, tiga bulan sebanyak 107 orang, empat bulan 60 orang, lima bulan 33 orang dan pengurangan masa tahanan sebanyak enam bulan berjumlah lima orang.
"Ada 443 napi penghuni Lapas Kelas II Ambon, 363 napi yang diusulkan untuk memperoleh RU dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia," katanya.
Kepala Lapas Kelas II Ambon Saiful Sahri mengatakan, sebelum pemberian RU dilaksanakan di Lapas, Gubernur Maluku Murad Ismail juga telah menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada dua orang napi saat upacara perayaan HUT Proklamasi Kemerdekan RI yang berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa pagi.
Perwakilan napi yang menerima pemberian RU dari Gubernur Maluku adalah napi laki-laki dari Lapas Kelas II Ambon dan napi dari Lapas Perempuan dan Anak yang berlokasi di Desa Passo, Kecamatan Baguala.
303 napi di Lapas Ambon terima remisi 17 Agustus, begini penjelasannya
Selasa, 17 Agustus 2021 16:07 WIB