Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku memperingati Hari Buruh Migran Internasional ke-20 yang jatuh pada 18 Desember 2010 dengan menggelar dialog di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Maluku, di Ambon, Sabtu.
Kegiatan bertema "Berikan Dukungan Untuk Ratifikasi Terhadap Buruh Migran dan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)" tersebut diikuti sekitar 50-an ibu tumah tangga dan remaja puteri dari kelurahan Waringin, Ahuru, Amantelu, Waihoka, Lordes, Waiheru dan Kayutiga.
Selain itu, Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (Lapesdam) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal, yakni Arika Mahina dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA).
Dialog tersebut menghadirkan anggota Komisi B DPRD Maluku Mercy Barends sebagai nara sumber.
"Kegiatan ini bukan saja untuk memperingati Hari Buruh Migran, tetapi juga menginformasikan kepada masyarakat Kota Ambon, khususnya perempuan mengenai hak-hak buruh migran dalam Undang-Undang (UU), sehingga tidak mudah tertipu dengan iming-iming yang ditawarkan agen-agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri," kata Wakil Koordinator LAPPAN Maluku Ema Sugiarto.
Ia menyatakan, pekerjaan sebagai buruh mingran merupakan alternatif pilihan seiring dengan meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia.
Sebanyak 73 persen dari 6,9 juta TKI adalah perempuan dan mayoritas berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Banyak dari mereka mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual serta terkadang malah berujung pada kematian.
"Keberadaan PRT sangat rentan dengan berbagi bentuk kekerasan dikarenakan tingkat pendidikan dan pengetahuan mereka sangat rendah, kurangnya kesempatan kerja untuk menghasilkan pendapatan yang layak serta ketidak berdayaan ekonomi yang dialami," katanya.
Menurut Ema, banyak dari kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang tidak terselesaikan antara lain pelangaran terhadap hak-hak mereka yang dimulai dari rekrutimen, penampungan, selama masa kerja dan pulang ke kampung halaman.
"Awalnya mereka diharapkan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga, tetapi bukan hanya mendapatkan kekerasan, ada juga yang gajinya tidak dibayar serta seringkali berada pada posisi lemah dan bersalah secara sistematis," katanya.
"Perda Perlindungan Anak"
Sedangkan Anggota DPRD Maluku, Mercy Barends saat tampil sebagai nara sumber menjelaskan, pihaknya bersama komponen perempuan lainnya, sedang menggodok peraturan daerah (perda) tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Kami sudah menggodoknya sejak tahun 2009 dan saat ini sudah menjadi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta sudah diserahkan ke DPRD Maluku untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda," katanya.
Dia mengakui, Ranperda tersebut belum bisa dibahas DPRD Maluku karena kesibukan para pimpinan dan anggota legislatif untuk membahas berbagai agenda pembangunan di Maluku.
"Kami berharap awal 2011 mendatang ranperda ini sudah dibahas dan ditetapkan sebagai perda sehingga perlindungan terhadap eksistensi perempuan dan anak di Maluku dapat dilakukan optimal, terutama melindungi mereka dari berbagai tindak kekerasan yang terjadi," tandasnya.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.