Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menerima anugerah sebagai Pemda peduli perlindungan konsumen 2021 dari Kementerian Perdagangan.
"Penghargaan ini diberikan kepada Maluku bersama lima Pemprov lainnya karena dinilai berhasil melakukan berbagai upaya untuk perlindungan konsumen," kata Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Jumat.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kepada Gubernur Murad bertepatan dengan puncak acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 di Jakarta, Kamis (28/10).
Lima provinsi lain yang memperoleh penghargaan tersebut yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Papua Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi bagi Pemprov Maluku untuk terus berupaya memberikan perlindungan lebih baik kepada para konsumen," katanya.
Menurutnya, salah satu indikator Maluku memperoleh penghargaan itu selain karena adanya dukungan alokasi anggaran melalui APBD, juga terdapat Pasar Tertib Ukur di lima Kabupaten/Kota di Maluku yakni Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB), Buru Selatan dan Maluku Tenggara.
Program dukungan lainnya yakni sosialisasi pemberdayaan konsumen di kabupaten/kota, terbentuknya dua lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sementara dalam proses pembentukkan.
"Pembentukan BPSK di Maluku sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase," katanya.
Sedangkan, dua LPKSM yang telah terbentuk merupakan lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen.
Untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem digital agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
Inovasi yang dilakukan yakni penyediaan layanan pengaduan konsumen berbasis aplikasi android Sipelangi (strategi pengawan, pelaporan perlindungan konsumen dan tertib niaga) guna mempermudah konsumen melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam berniaga di Maluku.
Selain itu, telah dibangun unit poelaksana teknis daerah (UPTD) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk Rempah khusus untuk pala dan cengkeh. Pendirian UPTD ini dimaksudkan agar komoditi asli Maluku ini dapat menembus pasar internasional dan terjamin mutu ekspornya.
Pemprov Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyediakan SDM teknis antara lain petugas pengawas barang dan jasa, petugas pengawas tertib niaga, dan penyidik PNS.
Pemprov Maluku raih penghargaan peduli perlindungan konsumen, tingkatkan kinerja
Jumat, 29 Oktober 2021 19:40 WIB