Kalangan DPRD Mimika, Papua, mendesak Polres Mimika mengusut tuntas kasus pengoplosan minuman keras (miras) beralkohol di daerah itu yang berdampak pada tewasnya tiga warga Kampung Nayaro dan belasan lainnya kini dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika.
"Kejadian ini sangat disayangkan. Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dari mana minuman oplosan itu mereka beli karena sangat membahayakan kesehatan manusia," kata anggota Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra, Selasa.
Ia berharap, kejadian yang menimpa warga Kampung Nayaro tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua orang di Timika, terutama masyarakat yang suka mengonsumsi miras.
"Masyarakat Mimika harus sadar bahwa mengonsumsi miras itu tidak baik untuk kesehatan. Apalagi mengonsumsi minuman racikan tidak dapat diukur kadar alkoholnya," jelas wakil rakyat dari PDI-Perjuangan itu.
Menurut Allo Rafra, kebijakan larangan penjualan miras beralkohol di Mimika yang diatur dalam Perda No 5 tahun 2007 perlu ditaati oleh semua kalangan.
Ia juga berharap kalangan tokoh masyarakat, pemuka agama, LSM dan lainnya harus terlibat dalam upaya membangun kesadaran masyarakat setempat untuk menghindari diri dari alkohol.
Wakil rakyat lainnya, Alpius Edoway mendukung desakan agar Polres Mimika mengusut dan menyelidiki kasus pengoplosan miras di Timika.
"Harus diusut dan diselidiki hingga tuntas. Orang-orang yang mengoplos miras dari campuran spiritus, kuku bima dan air kelapa muda itu harus ditangkap dan diproses," ujarnya.
Edoway khawatir jika miras oplosan ini tidak segera dihentikan maka akan berjatuhan korban berikutnya.
"Masyarakat yang tinggal di dusun-dusun yang jauh dari Kota Timika itu tidak tahu bahwa yang mereka minum ternyata racun yang membunuh manusia. Kami minta polisi serius menghentikan praktik seperti itu," terang anggota DPRD Mimika dari Fraksi Golkar itu.
Ia juga meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Mimika pro-aktif mengawasi peredaran bahan makanan dan minuman kedaluwarsa terutama yang dijual di dusun-dusun pedalaman.
Menurut Edoway, tidak tertutup kemungkinan makanan dan minuman kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan tetapi masih dijual bebas di daerah pedalaman hingga memicu keracunan bahkan kematian warga yang mengonsumsinya.
Pada malam pergantian tahun, Jumat (31/12) malam puluhan pemuda Kampung Nayaro menggelar pesta sambil meminum miras oplosan dari campuran spiritus, kuku bima, air kelapa muda dan alkohol lain.
Akibatnya, tiga warga Nayaro tewas setelah tak sadarkan diri dan belasan lainnya hingga saat ini masih dirawat intensif di RSMM Timika.
Ketiga warga yang tewas yaitu Agus Arwaparo dan Marthen Nawaripi, keduanya tewas di Nayaro pada Minggu (2/1) dan Yohanis Umurufu meninggal di RSMM Timika, Senin (3/1).
Dokter jaga UGD RSMM Timika, Theodorus PYP menerangkan, pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIT, RSMM Timika kedatangan 11 pasien asal Kampung Nayaro yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi miras oplosan.
Dari keterangan pasien, katanya, miras oplosan itu merupakan campuran etanol jenis spiritus dengan minuman kuku bima, alkohol lain dan air putih.
"Satu orang meninggal dunia saat dilakukan penanganan awal di UGD RSMM," jelas Theodorus.
Adapun pasien lainnya masih dirawat intensif di UGD RSMM Timika. Salah seorang di antaranya, Siprianus Operawiri terlihat dipasangi selang infus dan oksigen pada tangan dan hidungnya.
"Kepala rasa pusing, badan keram dan dada terasa panas," tutur Siprianus.
Theodorus mengatakan, etanol seperti spiritus tidak boleh dikonsumsi karena sangat berbaya bagi kesehatan manusia terutama susunan saraf, ginjal dan penglihatan bahkan bisa memicu kematian.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.