Polres Buru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku aksi perusakan dan pembakaran sejumlah kantor instansi pemerintah di Kabupaten Buru Selatan pada 29 Desember 2010.
"Ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan internsif di Namrole, ibu kota sementara Kabupaten Buru Selatan, dan mereka kini ditahan di Polsek Persiapan Namrole," kata Kapolres Buru AKBP M Syaripudin, di Ambon, Sabtu.
Aksi anarkis dilakukan masyarakat setelah mereka merasa tidak puas dengan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diselenggarakan di wilayah yang baru dimekarkan dari kabupaten induknya, Pulau Buru.
Para perusuh menilai hasil seleksi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah ditandatangani antara warga dengan Plt Sekda Buru Selatan Mohamad Thalib Laitupa.
Dalam kesepakatan itu, Plt Sekda Laitupa menjamin hasil seleksi CPNS 2010 memprioritaskan putra daerah dengan formasi 75 persen, dan sisanya 25 persen dari luar daerah.
Sayangnya, pada pengumuman hasil tes CPNS di Namrole 29 Desember 2010, hanya sekitar 25 persen putra daerah yang dinyatakan lolos seleksi.
Begitu juga formasi pelamar SMA yang semula akan diakomodasikan 18 orang, ternyata saat diumumkan jumlahnya menjadi 24 orang, yang 22 di antaranya berasal dari luar Buru Selatan.
Hal itu kemudian memicu amarah para pelamar dan masyarakat lain dengan melakukan aksi perusakan kantor bupati serta membakar rumah dinas Penjabat Bupati Mohammad Saleh Thio, serta kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buru Selatan.
Selama aksi berlangsung, aktivitas pemerintahan dan kegiatan lain di Buru Selatan terhenti total.
Kapolres menyebutkan, untuk kasus pembakaran kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pertanian Kabupaten Buru di Namlea pada 30 Desember 2010, kini masih dilakukan penyelidikan, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Khusus untuk kasus pembakaran kantor BKD masih dalam penyelidikan. Tim independen Polda Maluku juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP, tetapi belum final karena masih harus menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Makassar," katanya.
Pembakaran dua kantor pemerintah di Kabupaten Buru juga dipicu hasil pengumuman CPNS tahun 2010.
Kapolres menyebutkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap para tersangka pelaku pembakaran fasilitas negara itu hingga tuntas.
"Kami serius menangani kasus ini hingga tuntas, dan siapa pun yang terbukti terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Copot Plt Sekda
Sementara itu, sejumlah komponen pemuda dan mahasiswa asal Buru Selatan mendesak Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu untuk mencopot Plt Sekda maupun Penjabat Bupati Buru Saleh Thio, karena dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak berkomitmen untuk membangun kabupaten yang baru dimekarkan itu.
"Kami meminta agar Gubernur Maluku segera mencopot Plt Sekda Mohamad Thalib Laitupa dan Penjabat Bupati Bursel Mohamad Saleh Thio dari jabatanya karena tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah ditandatangani," kata Arsyad Souwakil, koordinator mahasiswa saat bertemu Gubernur Ralahalu di ruang kerjanya, Jumat lalu.
Souwakil berharap kisruh CPNS tersebut segera dapat diselesaikan, sehingga tidak mengganggu jalannya pemilihan ulang kepala daerah di kabupaten tersebut yang dijadwalkan berlangsung akhir Januari mendatang.
"Kami berharap Bapak Gubernur dapat menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana, sehingga tidak menggangu pelaksanaan pilkada ulang pada 13 TPS yang akan berlangsung akhir Januari," kata Souwakil.
Gubernur Ralahalu mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan para mahasiswa dengan membentuk tim evaluasi.
"Pemprov segera mengirim tim evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan ini, dan diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya," katanya.
Gubernur menilai kesepakatan yang dibuat antara Plt Sekda Laitupa dengan masyarakat Bursel adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak dibenarkan melakukan kesepakatan karena proses seleksi CPNS dilakukan secara profesional," ujarnya.
Ralahalu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Plt Sekda Bursel sesuai undang-undang yang berlaku. "Kita tunggu hasil evaluasi tim, dan jika Plt Sekda terbukti melakukan kebijakan di luar aturan kepegawaian yang berlaku, akan diberikan sanksi tegas," katanya.
Ralahalu berharap masyarakat Buru Selatan tetap dapat menjaga stabilitas di daerahnya, sehingga keamanan semakin kondusif, terlebih dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada ulang akhir Januari nanti.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026