Ambon (ANTARA) - Arkeolog dari Balai Arkeologi Maluku Karyamantha Surbakti menyebutkan banyaknya peninggalan Perang Dunia II yang dimiliki Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berpotensi untuk dikembangkan menjadi salah satu koridor wisata wilayah terluar Indonesia.
"Pulau Morotai bisa dikembangkan untuk menjadi salah satu koridor wisata wilayah terluar Indonesia dan dipadankan dengan konsep wisata budaya yang melibatkan masyarakat setempat," katanya di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan Kabupaten Pulau Morotai memiliki banyak peninggalan yang berhubungan dengan Perang Pasifik atau Perang Dunia II.
Untuk implementasi pelestarian dan pengelolaan jejak sejarah yang tersisa, kata dia, kawasan tersebut bisa dikembangkan menjadi koridor wisata wilayah terluar Indonesia.
Ia mengatakan wisata pulau terluar dapat dikemas dengan memadukan wisata warisan sejarah perang bersama tradisi dan budaya lokal, guna menaikkan nilai jual pariwisata dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dicontohkannya bahwa desa-desa di Morotai yang banyak ditemukan dari peninggalan sejarah perang, seperti di Daruba, Darame dan Gotalamo menjadi produk sejarah berwujud yang bisa dilengkapi dengan sajian tradisi dan budaya, kuliner, aktivitas keseharian masyarakat, kearifan lokal dan lainnya sebagai opsi produk pariwisata tidak berwujud.
Selain itu, kata dia, konsep pariwisata juga harus didukung dengan pencitraan melalui jargon-jargon kreatif yang disodorkan kepada publik luas, sehingga mendorong minat wisatawan untuk berkunjung.
"Masyarakat memiliki kebanggaan tersendiri jika Morotai sebagai wilayah bersejarah dalam cakupan nasional dan global, menjadi bagian dari identitas lokal, serta sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka," katanya.
Ia menambahkan Morotai dalam fokus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus dikemas sejalan dengan kebijakan daerah. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan satu visi untuk menguatkan narasi wisata yang menyodorkan nuansa medan perang bersejarah.
"Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 yang telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka setiap provinsi, kabupaten/ kota berhak dan sekaligus bertanggung jawab mengelola potensi kekayaan di daerahnya untuk kemakmuran rakyat," demikian Karyamantha Surbakti.