Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang tersangka pelaku yang menuduh seorang pria lanjut usia atau Lansia sebagai pencuri, dan mengeroyoknya hingga tewas, di Kecamatan Cakung Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sampai sore ini Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial R terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memukuli korban yang diketahui berinisial HM (89). "R ini melakukan pemukulan ya," ujarnya.
Menurut Zulpan, kepolisian memastikan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pria lansia tersebut.
"Kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka, tapi akan berkembang kepada tersangka lain. Karena seperti yang kita lihat di video viral tersebut ada beberapa kendaraan lain yang melakukan pengejaran dan berakhir dengan pemukulan dan pengeroyokan," tambahnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, seorang lansia berinisial HM (89) tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dini hari karena dituduh sebagai pencuri mobil.
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban.
Baca juga: Empat pengeroyok wartawan ANTARA divonis lima bulan penjara
Baca juga: Enam tersangka pengeroyokan tewaskan warga diperiksa
Polisi tangkap satu pengeroyok lansia hingga tewas di Jaktim korban main hakim sendiri
Senin, 24 Januari 2022 17:38 WIB