Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengakhiri polemik terkait dengan penolakan atas penetapan Penjabat Bupati Pulau Morotai oleh Mendagri Tito Karnavian, karena berbeda dengan usulan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
"Pemprov Malut telah membicarakan teknis pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai dan rencananya prosesi pelantikan pada 27 Mei 2022," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan Suamba kepada ANTARA, di Ternate, Rabu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menyerahkan SK Penjabat Bupati Pulau Morotai kepada Sekretaris Kabupaten Pulau Morotai M Umar Ali, menyusul berakhirnya jabatan Bupati Morotai/Wakil Bupati Pulau Morotai definitif Benny Laos-Asrun Padoma pada 22 Mei 2022.
Awalnya Pemprov Malut mempermasalahkan penunjukkan tersebut sebab usulan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk Penjabat Bupati Pulau Morotai ke Kemendagri adalah Kadis Kehutanan Pemprov Malut, M Sukur Lila. Kemudian Kepala BPMD Malut Samsudin Banyo, dan Kepala DPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya. Artinya, tidak ada rekomendasi dari gubernur yang disetujui oleh Mendagri.
Rahwan menyatakan, SK penetapan yang diterbitkan resmi diterima oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba, di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa 24 Mei 2022. Proses penyerahan dan penerimaan SK ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir dan SK tersebut diserahkan melalui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dan didampingi Sesditjen Maddaremmeng dan Direktur FKDH Andi Bataralifu.
Baca juga: Gubernur Malut tegaskan ASN tambah cuti Lebaran akan dihukum
Untuk pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai M Umar Ali rencananya akan dilakukan oleh Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali dan rencananya berlangsung di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, pada 27 Mei 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, menyayangkan sikap Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba tetap setujui pelantikan Penjabat Bupati Morotai M Umar Ali. Sebabnya, adahal Umar Ali bukan pejabat Pemprov Malut yang diusulkan Gubernur Malut.
"Saya melihat Gubernur Malut tidak memiliki wibawa, karena setiap usulan kepala daerah selalu saja tidak diakomodir dan usulan Penjabat Bupati Pulau Morotai yang di luar usulan Gubernur Malut selalu tidak diterima Mendagri," katanya.