Langgur, Maluku Tenggara (ANTARA) - DPRD Maluku Tenggara menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2021, Senin (18/07) malam.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malra, Minduchri Koedoeboen, seluruh fraksi yakni tujuh fraksi di lembaga rakyat tersebut memutuskan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Malra tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan dan Berita Acara terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malra Tahun 2021 oleh DPRD dan Pemda Malra.
Terhadap persetujuan tersebut, Bupati Malra, M Thaher Hanubun dalam sambutannya dalam rapat tersebut mengemukakan,"Ke depan, peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat, akan terus diupayakan Pemda,".
Baca juga: SILPA di APBD Maluku Tenggara 2021 capai Rp19 miliar, begini penjelasannya
Selama pembahasan Ranperda ini, kata Thaher, pemikiran, pandangan dan harapan telah disampaikan oleh DPRD baik disaat pembahasan ditingkat komisi dengan OPD mitra, maupun dalam pembahasan ditingkat Badan Anggaran, itu merupakan catatan bagi kami untuk ditindak lanjuti.
"Pasalnya, kami memahami sungguh bahwa dalam melaksanakan fungsinya, Lembaga ini juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin pengelolaan keuangan oleh Pemda telah dilakukan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan tertanggung jawab," ujar Thaher.
Bupati kemudian dalam sambutannya menjelaskan, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 telah disetujui dengan total realisasi terealisir sebesar Rp915.802.055.165,79 atau 97,15 persen.
Dirinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisir sebesar Rp44.965.456.930,23 atau 65,05 persen, pendapatan transfer terealisir sebesar Rp856.287.855.062 atau 99,08 persen, serta lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp14.548.743.173,56 atau sebesar 157.14 persen.
Pada sisi belanja daerah APBD tahun 2021, realisasi belanja telah disetujui sebesar Rp906.393.498.418,95 atau 84.30 persen, rinciannya, belanja operasi terealisir sebesar Rp564.949.276.293,95 atau 94,89 persen, belanja modal terealisir sebesar Rp144.626.137.336,00 atau sebesar 51,25 persen, belanja tak terduga terealisir Rp750.000.000,00 atau sebesar 99,14 persen, dan belanja transfer terealisir sebesar Rp196.068.084.789,00 atau 99,61 persen.
Kemudian, lanjut Thaher, di sisi pembiayaan juga telah disetujui DPRD yakni, selisih antara realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah terjadi surplus sebesar Rp9.408.556.746,84 serta realisasi pembiayaan Netto sebesar Rp10.028.991.257,89.
"Maka, dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Malra tahun 2021 sebesar Rp19.437.548.004,73," tutup Thaher.
Baca juga: Direktur Kenavigasian Kemenhub Apresiasi Bupati Malra atas terwujudnya transportasi & konektivitas di Kei Besar
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara minta bantuan penjagaan kawasan konservasi Kei Kecil, begini penyebabnya
Ranperda Pelaksanaan APBD Malra 2021 Disetujui, Bupati : Akuntabilitas Keuangan Dan Kualitas Pembangunan Daerah Terus Ditingkatkan
Selasa, 19 Juli 2022 12:12 WIB