Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebutkan jika dibandingkan negara lain, program Komponen Cadangan (Komcad) Indonesia masih belum optimal.
Bamsoet dalam Rapimnas Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu, mengatakan sumber daya komponen cadangan yang dimiliki baru terdiri dari sekitar 3.100 orang matra darat, sekitar 500 orang matra laut, serta sekitar 500 orang matra udara.
Sedangkan komponen cadangan yang dimiliki negara lain lebih besar seperti Tiongkok sekitar 800.000 orang, serta Amerika Serikat lebih dari 2,4 juta orang.
Bahkan, Singapura dengan luas wilayah yang hanya setara luas Jakarta, dan jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa, komponen cadangannya hampir setara dengan jumlah penduduknya.
"Karena itu, kehadiran sumber daya manusia terlatih seperti Resimen Mahasiswa menjadi penting. Tidak kalah pentingnya juga keberadaan IARMI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen A Riza Patria. IARMI sebagai organisasi yang menaungi alumni Resimen Mahasiswa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan semangat bela negara tetap terpelihara," ujar Bamsoet dalam siaran persnya.
Turut hadir antara lain Ketua Umum IARMI sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal IARMI sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta A Riza Patria, serta Ketua Pelaksana Rapimnas IARMI Tahun 2022 Bustami Zainudin.
Baca juga: Bamsoet buka Sidang Tahunan MPR RI
Baca juga: Bamsoet buka Sidang Tahunan MPR RI
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
"Rumusan ayat tersebut mengisyaratkan adanya dua dimensi penting dalam sistem pertahanan keamanan negara yang kita bangun," katanya pula.
Pertama, kata dia, rakyat adalah bagian penting dari upaya bela negara. Kedua, bahwa upaya bela negara harus menjadi tanggung jawab dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa.
"Dan bukan semata-mata menjadi tugas TNI dan Polri," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara.
Hal itu mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral. Sehingga, secara eksplisit diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Sedemikian pentingnya bela negara, sehingga ia tidak saja menjadi hak, melainkan juga kewajiban bagi warga negara. Amanat ini dipertegas lagi pada Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," kata Bamsoet.
Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah tidak boleh lalai soal kenaikan inflasi