Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan sinyal baik bagi pemerintah untuk merombak pengawasan di MA.
"Dengan OTT (operasi tangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA) yang melibatkan hakim agung dan beberapa stafnya, saya kira ini jadi sinyal baik untuk merombak sistem pengawasan di MA dan jajaran di bawahnya. Pengadilan tinggi, pengadilan negeri, itu kan semuanya jajaran di bawah MA," kata Bivitri, saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Radio Idola Semarang, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin.
Sejauh ini, menurut dia, sistem pengawasan di Mahkamah Agung, seperti yang dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, belum berjalan efektif sehingga masih ditemukan oknum hakim agung dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di institusi tersebut.
"Betul ada Komisi Yudisial dan di dalam MA sendiri ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tapi, keduanya belum terlalu efektif. Apalagi KY itu, kita menganggapnya sangat penting, namun yang diberi hanya rekomendasi," kata Bivitri.
Baca juga: MA kooperatif terkait penetapan tersangka hakim agung
Oleh karena itu, dalam diskusi bertopik "Masih Adanya Suap yang Terjadi di MA, Apakah Mengindikasikan Masih Eksisnya Mafia Hukum?" Bivitri menekankan rapuhnya sistem pengawasan di Mahkamah Agung perlu segera diatasi.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung itu. Menurut Bivitri, hal tersebut merupakan momentum untuk memberantas mafia peradilan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) dini hari. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
Selanjutnya, KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB), dan PNS MA Redi (RD).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga: KPK geledah Gedung Mahkamah Agung terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Pakar: OTT suap urus perkara sinyal baik rombak sistem pengawasan Mahkamah Agung
Senin, 26 September 2022 14:31 WIB