Kantor Imigrasi kelas I Ambon kembali menahan enam Warga Negara Asing (WNA) dan kini sedang dititipkan di rumah ditensi Imigrasi Ambon di Desa Paso , Kecamatan Baguala. "Mereka untuk sementara ditahan, karena setelah diperiksa ternyata tidak memiliki dokumen apa pun terkait keberadaan mereka disini," kata Kepala Imigrasi setempat, Enang Supriyadi kepada ANTARA di Ambon, Senin. Enam WNA masing -masing, tiga berasal dari Myanmar diketahui, Tan So u, We Pho, dan Mo Cho My Lin, sedangkan tiga lainnya dari Thailand masing-masing Som Phon, Nai Ohm She, Pha Lap Phu Phit. Enang menjelaskan, ke-enam WNA itu ditangkap pada hari Sabtu pagi, (26/2), tiga orang berasal dari Myanmar ditahan di Desa Paso, Kecamatan Baguala, saat melewat rumah Ditensi Imigrasi di Desa Paso. Mereka ini seakan - akan sengaja untuk mencari perhatian pihak Imigrasi di Desa Paso, sebab mereka melewati depan rumah ditensi mempergunakan motor ojek dengan penuh kecurigaan, langsung ditahan petugas Imigrasi. Sementara tiga lainnya yang berasal dari Thailand ditangkap di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Desa Tantui, Kecamatan Sirimau, setelah menerima informasi dari petugas PPN pada siang hari, langsung petugas Imigrasi menuju lokasi  melakukan penahanan, dan kini semuanya sementara dititipkan pada rumah Ditensi. Dari hasil penyelidikan sementara ternyata mereka sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada perusahaan perikanan di daerah ini. Mereka juga tidak memiliki dokumen terkait dengan kehadiran mereka di Ambon, karena itu ditahan untuk diproses lebih lanjut. Dengan bertambahnya enam WNA tersebut, maka jumlah WNA yang dititipkan di rumah Ditensi, Desa Paso menjadi 15 orang dan sedang menunggu proses pengembaliannya ke negara asal.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026