Dinas Sosial (Dinsos) Ambon bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa untuk mendata jumlah orang kurang waras yang ada di daerah ini sehingga memiliki keakutan jumlah untuk melaksanakan berbagai program penanganan. "Kami akan mendata orang-orang yang termasuk dalam golongan orang kurang waras yang saat ini bebas berkeliaran di sudut - sudut Kota Ambon," kata Kadis Sosial setempat, M. Namsa, di Ambon, Selasa. Menurut Namsa, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas kesehatan Ambon dan RSJ, untuk melakukan pengobatan penderita kurang waras. "Setelah dilakukan pendataan jumlah, maka pasien akan menjalani pengobatan," katanya. Namsa mengatakan, pada 2010 tercatat beberapa pasien gangguan jiwa telah melakukan pengobatan di RSJ dan berhasil disembuhkan. Tetapi tidak sedikit yang kembali mengalami penyakit kurang waras. "Karena kurang perhatian keluarga untuk melakukan perawatan, maka beberapa pasien yang telah  sembuh dinyatakan sakit lagi," ujarnya. Diakuinya, kesulitan yang dihadapi saat ini dalam menangani orang-orang yang kurang waras adalah tidak diketahui keberadaan pihak keluarga penderita. "Kami tetap memperhatikan orang yang kurang waras ini, namun kendala yang dihadapi adalah tidak ditemukannya keluarga dari penderita gangguan jiwa tersebut,"ujarnya. Ia menambahkan, keluarga penderita gangguang jiwa diharapkan untuk memberikan perawatan di RSJ karena akan mendapatkan pengobatan gratis  dengan diberikan kartu jaminan sosial sebagai jaminan pengurusan. "Keluarga penderita gangguan jiwa diharapkan membawa penderita guna mendapatkan pengobaran gratis di RSJ," kata Namsa. Dishub Ambon akan Razia Peremajaan Angkutan Kota Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon, akan melakukan razia angkutan umum kota yang telah memasuki masa peremajaan kendaraan dijadwalkan pada April 2010. "Setelah melakukan perubahan arus kendaraan, kami akan melakukan razia angkutan umum yang sudah memasuki masa peremajaan," kata Kadis Perhubungan kota Ambon, Morits Lantu, di Ambon, Rabu. Menurutnya, saat ini angkutan umum yang beroperasi di kota Ambon, telah memasuki masa peremajaan kendaraan dan tidak layak untuk beroperasi. "Kondisi angkutan umum yang beroperasi saat ini, dinilai kurang layak, selain itu wilayah kota Ambon yang topografi berbukit ini membutuhkan kondisi kendaraan yang baik," katanya. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD Organda kota Ambon agar mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak mengoperasikan  kendaraan yang memasuki masa peremajaan. "Kami berharap pihak Organda kota dapat bekerja sama untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar menggunakan armada kendaraan baru," ujar Lantu. Diakuinya, pihaknya akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Maluku melakukan razia kelengkapan kendaraan yakni surat dan pengurusan perpanjangan izin kendaraan. Selain itu, setiap angkutan umum juga diwajibkan menyediakan tempat sampah guna menjaga penumpang tidak membuang sampah di jalan. "Peraturan daerah mewajibkan pemilik kendaraan untuk menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan agar penumpang tertib membuang sampah," katanya. Saat ini jumlah angkutan umum yang beroperasi di kota Ambon, sebanyak 1.500 mobil, dengan 42 jalur angkutan kota.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026