Ambon (ANTARA) - Polisi berhasil mengungkap oknum pelaku pembunuhan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi perkelahian antara warga Kampung Lama dan Kampung Baru di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Februari 2023.
"Pelaku berinisial MUN (20) ini diduga membawa busur dan anak panah waer kemudian memanah korban ketika terjadi bentrokan pada 26 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIT," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease,Iptu Moyo Utomo di Ambon, Kamis
Insiden ini selain menewaskan Jipa, seorang warga lainnya juga mengalami luka bacokan benda tajam.
Menurut dia, polisi melakukan penyelidikan pascakematian korban dengan meminta keterangan lima orang saksi yang mengaku melihat pelaku saat itu muncul dengan busur dan anak panah serta menggunakan switer penutup kepala.
"Para saksi yang diperiksa mengetahui bahkan melihat tersangka MUN membawa dan melepaskan anak panah yang diarahkan ke tubuh korban saat terjadi bentrokan dua kelompok," jelas Moyo Utomo.
Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personel Polsek Salahutu bersama Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kendati demikian, polisi lebih mengambil langkah persuasif untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga agar bisa menyerahkan tersangka pelaku.
Hasilnya, pria berusia 29 tahun itu akhirnya diserahkan pihak keluarga dan langsung ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain penahanan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah wayer, sebuah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, serta sebuah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.
"Yang bersangkutan sudah resmi dijadikan tersangka dan jebloskan ke dalam rumah tahanan negara serta dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Moyo Utomo.
Polisi ungkap oknum pelaku pembunuhan di Tulehu
Rabu, 15 Maret 2023 16:35 WIB