Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolres Bukit Tinggi yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, Doddy Prawiranegara berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permohonan "Justice Collaborator" (JC) saat sidang pembacaan tuntutan pada Senin.
"Mohon dipertimbangkan agar 'Justice Colabolator' kepada Doddy, Linda dan Syamsul Maarif ditetapkan hari ini oleh JPU," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Linda dan Syamsul Maarif juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam peredaran sabu.
Baca juga: Terdakwa Doddy Prawiranegara mengaku bawa sabu karena takut dengan Teddy Minahasa
Menurut Adriel, para kliennya layak mendapatkan JC lantaran telah membantu membuka fakta kasus peredaran narkoba selama persidangan.
Selama persidangan, Doddy dinilai hanya mengikuti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, untuk menjual sabu seberat 5 kilogram sabu.
"Nah jadi kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnya itu Tedy. Dody, Linda dan Maarif, yang bukan aktor utama harusnya," kata Andriel.
Dia berharap pengajuan JC atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini dipenuhi dan tuntutan JPU kepada Doddy bisa lebih ringan.
Baca juga: LPSK katakan syarat "justice collaborator" AKBP Doddy belum lengkap
Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doddy Prawiranegara berharap jaksa kabulkan "Justice Collaborator"