Ambon (Antara Maluku) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam "Gerakan Pasal 33" menggelar demonstrasi damai di Kantor Gubernur Maluku, meminta setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah hendaknya pro rakyat.
"Pasal 33 UUD 45 merupakan fondasi bagi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat, karena di dalamnya terdapat prinsip-prinsip usaha bersama berasaskan kekeluargaan," kata koordinator demonstran Elyas Rumain, saat menyampaikan orasi di Kantor Gubernur Maluku, Jumat.
Ia menilai, belakangan ini kekuasaan negara atas perekonomian justru dilucuti secara formal lewat produk perundang-undangan, sehingga pemanfaatannya semakin jauh dari kepentingan rakyat.
"Untuk itu negara seharusnya berposisi sebagai alat rakyat yang menguasai perekonomian untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa juga menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah pusat, antara lain mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR-RI segera mengembalikan roh pasal 33 UUD 1945.
Pasal itu berbunyi, bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kami mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk mengubah kategori kemiskinan dari (berpenghasilan) Rp7.000 perhari menjadi Rp18 ribu per hari, sesuai standar kategori kemiskinan yang ditetapkan Bank Dunia," kata Elyas.
Sedangkan pernyataan sikap kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan DPRD setempat antara lain menuntut pemanggilan semua pimpinan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah ini untuk membuat perjanjian (renegosiasi) yang mensejahterakan rakyat.
Gubernur dan DPRD juga didesak segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang nasionalisasi aset industri asing atau sistem pembagian hasil yang menguntungkan rakyat Maluku.
Mahasiswa juga meminta Gubernur agar membangun ekonomi berasaskan koperasi atau kekeluargaan demi mengurangi angka kemiskinan.
Selain itu, visi misi Gubernur Ralahalu yakni pendidikan gratis, kesehatan gratis dan transportasi yang layak bagi masyarakat setempat hendaknya direakisasikan secepatnya.
Pelaksana Tugas (Plt), Asisten Pemerintahan Setda Maluku, Frangky Renyaan, menyatakan, Pemprov mendukung aspirasi mahasiswa dan berjanji akan meneruskannya kepada pemerintah pusat, serta berkoordinasi dengan DPRD Maluku guna menjawab tuntutan tersebut.
"Gerakan Pasal 33" Minta Kebijakan Pro Rakyat
Sabtu, 23 Juli 2011 15:19 WIB