Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjamin tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik seperti pengurusan perizinan.
"Saya tegaskan bahwa Pemkot menjamin tidak ada lagi praktek pungutan liar atau pungli dalam pelayanan publik termaksud proses perizinan, atau pembiayaan lain di luar ketentuan yang berlaku," Kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis.
Ia menyatakan hal tersebut menjadi komitmen Pemkot Ambon untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang berwibawa serta berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Sebagai aparatur pemerintah kita harus mampu menjadi contoh yang baik dalam melaksanakan fungsi dan peran sebagai agen perubahan," katanya.
Pemkot Ambon kata Bodewin, selalu berupaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik baik dalam hal kepastian proses perizinan, transparansi ketepatan waktu serta keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas usaha.
Aktivitas manusia, dalam berbagai sektor sedang mengalami perubahan, demikian juga pada sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah melalui layanan online terintegrasi yaitu OSS, yang merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Sistem tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan serta memberikan kepastian berusaha pada pengelola usaha.
Izin usaha adalah sebuah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan wajib dimiliki untuk memulai dan menjalankan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Selain memberikan kemudahan perizinan Pemkot Ambon melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, mencanangkan penerbitan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kota Ambon.*
Pemkot Ambon jamin tidak ada pungli pengurusan perizinan
Kamis, 4 Mei 2023 17:43 WIB