Kupang (Antara Maluku) - Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mengatakan Blok Masela di Kabupaten Maluku Barat Daya, merupakan wilayah abu-abu bagi Provinsi Maluku dan NTT, jika ditinjau dari sisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Salah satu pasal dalam UU tersebut, kata Tanoni kepada pers di Kupang, Rabu, menyebutkan bahwa kewenangan provinsi atas wilayah laut maksimum sejauh 12 mil dari garis pantai atau wilayah terluar provinsi tersebut ke laut lepas.

Sementara, kabupaten/kota, jelas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, hanya memiliki 1/3 dari haknya provinsi atas wilayah laut, sedang Blok Masela berjarak sekitar 150 km atau 75 mil dari Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

"Jika kita mengacu pada tata aturan UU tersebut, maka Blok Masela yang kaya dengan gas alam cair yang dikelola oleh perusahaan Inpex Jepang senilai 19,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp170 triliun itu, merupakan kewenangannya pemerintah pusat," kata mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu.

Dengan demikian, tambah penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" itu, Blok Masela yang akan berproduksi pada 2015 itu merupakan wilayah abu-abu bagi Maluku dan Nusa Tenggara Timur, karena yang berhak atas blok tersebut adalah pemerintah pusat.

Dalam hubungan itu, Tanoni menyarankan agar kedua provinsi bertetangga itu tidak perlu lagi mempersoalkan tentang siapa sesungguhnya yang berhak atas "participating interest" atas Blok Masela, tetapi perlu segera melakukan musyawarah mufakat untuk membagi rata saham 10 persen yang menjadi hak pemerintah pusat.

Menurut dia, saham 10 persen dari pemerintah pusat itu perlu diperjuangkan oleh pemerintah kedua provinsi agar dapat dihibakan kepada masing-masing provinsi sebesar lima persen guna mempercepat pembangunan dan memicu pertumbuhan ekonomi di kedua provinsi yang ada di Indonesia Timur itu.

"Perjuangan ini penting dan mendesak agar saham 10 persen dari pemerintah pusat itu tidak dihibakan kepada Pertamina, tetapi kepada Maluku dan NTT yang masih sangat terkebelakang ini," katanya.

Ia memuji langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Maluku yang telah membentuk BUMD, khusus untuk mengambil saham dari Blok Masela.

Ia mengharapkan agar langkah serupa juga harus diikuti oleh Pemerintahan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan wakilnya Esthon L Foenay untuk mendapatkan peluang dari Blok Masela.

"Jika hal ini tidak dipikirkan secara bijak maka kedua pemerintahan hanya bisa gigit jari, karena yang lebih berhak atas Blok Masela adalah pemerintah pusat," kata Tanoni.

Dia menyarankan Pemerintah Provinsi NTT untuk membentuk sebuah BUMD dengan nama West Timor Petroleum (WTP).

Pewarta: ANTARA
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026