Ambon (ANTARA) - Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( DPW PPNI) Provinsi Maluku menyikapi pengesahan Undang-undang (UU) kesehatan yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023).
Ketua DPW PPNI Provinsi Maluku, Hery Jotlely mengatakan UU Kesehatan Omnibus Law ini akan mempengaruhi profesi para perawat di Indonesia ke depan.
"Selama ini perawat merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. Tapi dengan disahkannya UU Kesehatan dan Omnibus Law, maka ini masalah besar bagi kami," kata Hery, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, penolakan RRU kesehatan oleh PPNI bukan tanpa sebab. Ini punya implikasi yang luar biasa bagi tenaga perawat di Indonesia.
Oleh karena itu, kendati sudah disahkan, PPNI akan tetap semangat dan menjaga perjuangan untuk merawat PPNI tanpa batas waktu.
“Karena UU tersebut adalah UU tenaga kesehatan dengan omnibus law yang implikasinya akan mencabut UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan,” terangnya.
Ia mengaku, saat ini PPNI Maluku masih menunggu arahan selanjutnya dari Ketua Umum PPNI Pusat, Harif Fadhillah.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPNI Pusat, Harif Fadhillah mengaku menolak RUU kesehatan yang dinilai tidak esensial.
Menurutnya, PPNI berjuang hari demi hari untuk memperbaiki performa dari perawat Indonesia, dengan berdasarkan pada undang-undang keperawatan.
"Kalau dicabut dengan dimasukkan berbagai hal yang esensial, itu tidak apa-apa. Tapi kalau dicabut, dengan tidak mencantumkan hal esensial yang ada di undang-undang keperawatan itu masalah bagi kami," kata Harif.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis.
"Saya bicara dengan banyak dokter di luar kota besar, mereka menyatakan untuk dapat izin praktik di kota besar susah," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen di Jakart.
Budi mengatakan bahwa UU Kesehatan mengakomodasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana.
"Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi," katanya.
Menteri Kesehatan juga menyampaikan bahwa UU Kesehatan mencakup upaya penegakan etika di lingkup organisasi profesi kesehatan melalui pelaksanaan sidang terbuka yang transparan dengan melibatkan Majelis Etik.
"Kita punya Majelis Etik, maka masukan ke sana secara transparan, dan dijalankan prosedur, dan mereka yang boleh membela diri," katanya.
Ketika ditanya mengenai rencana aksi mogok nasional dari kalangan pekerja medis yang menolak pengesahan UU Kesehatan, Budi mengatakan bahwa dia menghargai perbedaan pendapat.
"Saya sangat menghargai perbedaan pendapat, tapi sampaikan dengan cara sehat, dan kapan pun saya terbuka bagi yang ingin berkomunikasi dengan saya," katanya.
"Biarkanlah demokrasi itu terjadi dengan intelek, terbuka, tanpa emosi, kata kasar. Biarkan masyarakat yang lihat mana argumentasi yang benar," ia menambahkan.