Kabid Humas Polda Malut AKBD Ramli di Ternate, Rabu, mengatakan pihaknya menempatkan aparat keamanan di setiap SPBU tersebut merupakan tindaklanjut dari sikap Kepolisian dalam mencegah terjadinya penimbunan yang dilakukan oleh tengkulak dengan memanfaatkan kenaikan BBM 1 April 2012 nanti.
"Kita akan menempatkan personel sekitar tiga sampai empat orang untuk mengantisipasi terjadinya pembelian BBM yang dilakukan oleh pengecer untuk ditimbun," katanya.
Sebelumnya, pihak SPBU telah membuat pernyataan pihak pengelola SPBU untuk beroperasi mulai dari pukul 07.00 WIT sampai 24.00 WIT dan mengoperasikan seluruh nozzle yang ada di setiap SPBU.
Selain itu, pihak SPBU tidak akan lagi melayani pembeli BBM yang menggunakan jerigen dan mobil yang menggunakan tanki modifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 mengenai migas.
Sementara itu, Wakil Wali kota Ternate Arifin Djafar ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah merekomendasikan satu SPBU di Ternate untuk tidak mendapat distribusi BBM selama sepekan, karena menjual BBM ke pihak pengecer.
"Jika SPBU melanggar kesepakatan tersebut maka Pemkot Ternate akan mencabut izin usaha SPBU bersangkutan, begitu pula pihak pertamina akan menghentikan pendistribusian BBM kepada SPBU itu," ujarnya.
Pihak Pertamina juga sepakat akan mendrop BBM ke setiap SPBU sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, yakni 105 ton per hari. Pengelola SPBU di Ternate selama ini sering menjual BBM kepada pengecer, terutama ketika ada rencana pemerintah menaikkan harga BBM, sehingga BBM di SPBU sering cepat habis.
Petugas SPBU menjual BBM kepada pengecer dengan harga Rp5.000 sampai Rp6.000 per liter atau lebih mahal dari harga resmi yakni Rp4.500 per liter, kemudian pengecer menjualnya kepada masyarakat seharga Rp8.000 sampai Rp10.000 per liter.
Bahkan jika stok BBM di SPBU kosong, para pengecer menjual BBM kepada masyarakat sampai Rp20 ribu per liter, seperti yang terjadi beberapa pekan lalu ketika SPBU di Ternate kehabisan stok akibat terlambatnya kapal tanker BBM ke Ternate.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.