"Narkoba yang dikonsumsi AKP LI bukan didapatkan dari hasil sitaan Dirnarkoba Polda Maluku, tapi dibeli langsung oleh Bripda PE dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP J. Huwae di Ambon, Kamis.
Huwae mengatakan, jumlah kasus narkoba yang ditangani Polda selama tahun 2011 mencapai lebih dari 35 kasus, baik melibatkan masyarakat umum maupun dua anggota polisi yang tertangkap dan sudah diselesaikan lewat proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon maupun melalui sidang dewan kehormatan kode etik Polri bagi anggota polisi.
Kasus narkoba yang ditangani Dirnarkoba ini lebih didominasi jenis shabu-shabu, ganja dan minuman keras. Kasus narkoba di tahun 2011 juga mengalami peningkatan dibanding satu tahun sebelumnya yang ditangani polisi sebanyak 28 kasus.
"Polisi terus melakukan pengawasan terhadap berbagai lokasi yang dinilai rawan sebagai tempat keluar masuknya narkoba seperti pelabuhan laut, pelabuhan udara hingga tempat-tempat hiburan maupun penginapan dan hotel-hotel," katanya.
Jenis narkoba yang paling berbahaya adalah shabu yang biasanya dipakai para pengguna dengan jarum suntik. Bila salah satu dari mereka sudah terserang virus HIV atau positif AIDS maka secara singkat akan menjagkiti rekan lainnya.
Untuk membarantas narkoba, polisi mengharapkan peran aktif masyarakat yang bisa memberikan informasi adanya oknum pengedar, penjual atau pemakai mengingat kondisi geografis wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau.
Huwae menambahkan, khusus untuk tiga oknum Polda Maluku yang terlibat kasus percaloan bintara Polri 2012 telah dikenai sanksi displin setelah menjalani proses persidangan.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.