Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan terkait sebuah pemberitaan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat menyampaikan hal tersebut di Ambon, Sabtu (29/7) menanggapi pemberitaan oleh sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan.
“Justru kami Polisi sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik para jurnalis," katanya.
Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Roem
Ia menyebutkan dalam Undang-Undang tersebut diatur juga tentang hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
"Sehingga tentu pemberitaan juga harus obyektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara norma sosial maupun norma hukum,” ujarnya.
Ia mengaku Polda Maluku justru ingin mendapat penjelasan yang utuh tentang hal tersebut karena adanya laporan masyarakat yang juga punya hak hukum dan dilindungi oleh Undang-undang.
“Nantinya Polda juga pasti akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penanganan kasus tersebut," katanya.
Ohoirat menekankan undangan klarifikasi terhadap wartawan porostimur.com, dilakukan hanya untuk membuat terang kasus yang sedang diadukan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik istri gubernur.
"Wartawan porostimur.com benar diundang, tapi bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat," jelas Ohoirat.
Undangan terhadap wartawan untuk dimintai keterangannya dalam sebuah perkara yang diadukan masyarakat bukan baru pertama kali. Selama ini sejumlah wartawan pernah diundang dan bahkan ada yang diwakili oleh pimpinan media masing-masing untuk memberikan keterangan.
"Beberapa wartawan dari berbagai media juga pernah diundang untuk dimintai klarifikasi, bahkan ada yang pimpinan medianya sendiri yang datang,” jelasnya.
Tak hanya wartawan, Ohoirat mengaku anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, juga diundang untuk dimintai klarifikasinya terkait perkara yang diadukan tersebut.
"Anggota DPRD Maluku Samson Attapary juga sudah diundang untuk dimintai keterangannya, dan beliau sudah datang kemarin. Jadi undangan terhadap wartawan ini kami tegaskan lagi bukan untuk kriminalisasi, tapi hanya sekadar untuk membuat terang benderang kasus yang diadukan masyarakat terkait laporan pencemaran nama baik, itu saja," ucap Ohoirat.