Jakarta (ANTARA) -
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
Baca juga: Wamenkumham bantah isu monopoli di lapas: Itu informasi menyesatkan
Pembaruan KUHP, lanjut dia, juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.
Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini sejalan dengan KUHP baru sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat.
Baca juga: Marasidin jabat Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku
"Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," tambahnya.
Baca juga: Kemenkumham Maluku donor darah sambut Hari Dharma Karya Dhika
Tema besar Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan semangat HDKD Ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham gelar penyuluhan KUHP demi perkuat kualitas hukum RI